Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menonaktifkan sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi yang telah ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hukum yakni kedapatan terlibat dalam Judi Online (Judol).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.
“Sebanyak 11 pegawai
Meutya menjelaskan dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.
Ia menilai langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Jika proses hukum mencapai status inkracht atau utusan tetap, maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat
Dia menyebut nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian.
“Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan,” tegasnya.
Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran,” kata Meutya dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).
Lebih lanjut, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal.
“Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan kepada pers dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami,” terangnya.
Sebagai informasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pegawai Komidigi yang terlibat dalam kasus judol adalah meraka yang telah diberikan kewenangan dalam memblokir situs judol.
“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web-web judi online. Kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan,” beber Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11).
Tidak hanya itu, mereka juga diduga melindungi para pelaku judi online yang sudah kenal. Alhasil situs tersebut tidak terjaring dalam pemblokiran Kominfo.
“Kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” ucapnya.
Judi online (judol) kini menjadi ancaman serius bagi Indonesia, menyentuh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak…
Judi online (judol) telah menjadi ancaman serius di Indonesia, menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak,…
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menegaskan komitmennya dalam…
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengajak masyarakat untuk waspada terhadap ancaman judi online (judol)…
Stablecoin Tether (USDT) kini menjadi sorotan setelah dilaporkan digunakan oleh kartel narkoba untuk pencucian uang…
Keinginan mendapatkan uang dan kesenangan secara instan sering kali menjadi pemicu kecanduan judi online. Hal…