11 Karyawan Komdigi yang Terlibat Judi Online Dinonaktifkan

Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) telah mengeluarkan kebijakan tegas pada 11 pegawai mereka yang telah ditahan kepolisian terkait dugaan pelanggaran hukum.

Adapun kebijakan tersebut adalah menonaktifkan pegawai Komdigi yang saat ini tengah ditahan akibat dugaan terlibat dalam kasus judi online.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutyah Hafid, ini disebut sebagai langkah awal komitmen Komdigi menjaga integritas dan kredibilitas institusi.

Selain itu, nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini juga masih dalam proses verifikasi serta menunggu koordinasi antara Ditjen Aptika Komdigi dengan Kepolisian.

Disebutkan, verifikasi ini dilakukan untuk memastikan kejelasan identitas pegawai yang diamankan.

Lalu, dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkodigi akan memberikan pemberhentian sementara pada pegawai yang terlibat.

“Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah,” tutur Menkomdigi Meutyah Hafid dalam siaran pers yang diterima, Senin (4/11/2024).

Kemudian, apabila proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.

Menkomdigi juga mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai Komdigi terhadap pakta integritas yang disepakati, terutama dalam pemberantasan praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan.

“Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal,” tutur Menkomdigi melanjutkan.

Tidak hanya itu, informasi lebih terkait perkembangan penanganan kasus ini nantinya akan disampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi serta pertanggungjawaban.

Aksi Menkomdigi Usai Oknum Pegawai Komdigi Ketahuan Bina Situs Judi Online

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kemkomdigi.

Baca juga:  Top 3 News: PDIP Tegaskan Tersangka Judi Online Alwin Jabarti Kiemas Bukan Keluarga Megawati

Menurut Menkomdigi, instruksi ini merupakan langkah atau wujud komitmen Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian sendiri.

Meutya menuturkan, instruksi ini berlaku mulai 1 November 2024 dan diharapkan bisa menjadi langkah awal yang kuat dalam pemberantasan judi online di Indonesia.

Dalam Instruksi Menteri tersebut, Menkomdigi menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (Online).

Adapun pakta integritas itu berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian online baik di dalam maupun di luar kedinasan. Pakta itu itu pun telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024.

“Bahkan dalam instruksi tersebut ditegaskan larangan pegawai Kemkomdigi untuk berkomunikasi, memengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online,” tutur Meutya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (1/11/2024).

Perlunya Komitmen Bersama

Menkomdigi juga menekankan pada seluruh sivitas Kemkomdigi bersinergi dan berkomitmen bersama memberantas judi online. Sebab, penanganan judi online memerlukan kolaborasi, sinergi, dan komitmen penuh tanggung jawab dari seluruh sivitas Kemkomdigi.

“Instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online,” tutur Meutya lebih lanjut.

Tidak hanya itu, Meutya juga menegaskan, Komdigi akan terbuka pada publik terkait perkembangan pemberantasan judi online melalui situs kementerian dan kanal publik lainnya. Ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat pada masyarakat.