Pemerintah baru-baru ini membentuk tiga Direktorat Jenderal (Ditjen) baru di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menangani berbagai aspek ruang digital, dengan fokus salah satunya pada pengawasan dan penanganan praktik ilegal, seperti judi online. Meutya Hafid, Ketua Komisi I DPR, menyampaikan harapannya bahwa keberadaan Ditjen baru ini dapat berperan besar dalam mengatasi masalah judi online yang kian marak dan berdampak luas pada masyarakat.
Ketiga Ditjen baru tersebut masing-masing memiliki tanggung jawab khusus untuk mengatur dan mengawasi aktivitas di ruang digital. Dengan pembentukan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia. Berikut adalah peran dan fungsi utama masing-masing Ditjen dalam mendukung pengawasan ruang digital:
Meutya Hafid menegaskan bahwa kehadiran Ditjen baru ini perlu diiringi dengan sinergi antara Kominfo, penegak hukum, dan penyedia layanan digital. Pengawasan harus diperketat agar situs-situs judi online tidak mudah diakses dan agar setiap pelanggaran yang terdeteksi dapat segera ditindaklanjuti. Ia juga mendorong agar ada langkah proaktif dari Ditjen-Ditjen baru untuk membuat kebijakan yang mencegah munculnya celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku judi online.
“Kami berharap keberadaan Ditjen baru ini tidak hanya fokus pada pengembangan digital, tetapi juga dapat menangani dan menekan penyalahgunaan ruang digital untuk kegiatan yang ilegal, terutama judi online. Edukasi publik juga harus digencarkan agar masyarakat memahami risikonya,” ujar Meutya.
Pembentukan Ditjen baru ini diharapkan bisa mengoptimalkan penanganan masalah judi online dan aktivitas ilegal lain yang kian berkembang di ruang digital. Kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan penyedia platform digital, diharapkan dapat mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online dan membuat ruang digital Indonesia lebih aman dan produktif.
Berikut struktur organisasi Komdigi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital:
Judi online (judol) kini menjadi ancaman serius bagi Indonesia, menyentuh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak…
Judi online (judol) telah menjadi ancaman serius di Indonesia, menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak,…
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menegaskan komitmennya dalam…
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengajak masyarakat untuk waspada terhadap ancaman judi online (judol)…
Stablecoin Tether (USDT) kini menjadi sorotan setelah dilaporkan digunakan oleh kartel narkoba untuk pencucian uang…
Keinginan mendapatkan uang dan kesenangan secara instan sering kali menjadi pemicu kecanduan judi online. Hal…