7 Fakta Terkait Polisi Tangkap Karyawan Komdigi, Terlibat Kasus Judi Online

Polisi menangkap seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus judi online. Hal itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Terkait dengan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” tutur Trunoyudo kepada wartawan, Kamis 31 Oktober 2024.

“Dibina (1.000). Dijagain Pak, supaya enggak keblokir,” kata pelaku ketika ditanyai oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat proses penggeledahan di sebuah ruko Grand Galaxy, Jalan Garden, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat 1 November 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam juga membenarkan total 11 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menyebut, 11 orang tersangka menyewa sebuah kantor satelit di bilangan Bekasi, Jawa Barat. Dalam perkara ini, 11 orang diduga menyalahgunakan kewenangannya.

“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa diantaranya Komdigi ada juga beberapa staf ahli Komdigi,” kata Ade Ary.

“Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” sambung dia.

Rupanya, para tersangka kembali bertambah. Total tersangka kini berjumlah 16 orang.

“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Minggu 3 November 2024.

Adapun identitas kedua tersangka yakni satu orang merupakan pegawai Komdigi, sementara satu lagi dari masyarakat sipil.

Berikut sederet fakta terkait polisi tangkap dan tetapkan tersangka judi online karyawan Komdigi dihimpun Tim LIBAS JUDOL

1. Tangkap Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Terkait Judi Online

Polisi menangkap seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terkait kasus judi online. Hal itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Terkait dengan pegawai pada Kementerian Komdigi (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” tutur Trunoyudo kepada wartawan, Kamis 31 Oktober 2024.

Dia menyatakan, penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas judi online dan mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Berkomitmen memberantas judi online di Indonesia. Polri akan terus melakukan penelusuran sampai dengan tuntas,” ucap Trunoyudo.

“Kapolri juga sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah,” sambungnya.

Dalam rangka menuntaskan kasus judi online, Polri akan terus bekerja sama bersama stakeholder lainnya agar upaya tersebut dapat berhasil dengan maksimal.

“Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini, oleh karena itu tunggu hasilnya dari penyidik Polri,” Trunoyudo menandaskan.

2. Ditetapkan Jadi Tersangka, Oknum Pegawai Komdigi Bina 1.000 Situs Judi Online Agar Tak Kena Blokir

Polisi menangkap dan menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus judi online. Terungkap fakta, mereka mengamankan 1.000 situs judi online agar tidak terkena blokir dari pemerintah.

Hal itu diungkap oleh seorang tersangka yang merupakan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dia dihadirkan pada saat proses penggeledahan di sebuah ruko Grand Galaxy, Jalan Garden, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat 1 November 2024.

“Dibina (1.000). Dijagain Pak, supaya enggak keblokir,” kata pelaku ketika ditanyai oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Para pengelola mengaku membayar delapan orang yang bertugas sebagai operator untuk mengawasi situs-situs judi online tersebut. Mereka diberi upah Rp 5 juta per-bulan.

“Kalau operatornya 8, yang urus link judi online. Saya sendiri pak (yang gaji) Rp5 juta pak (per-bulan),” ujar dia.

Pelaku mengatakan, bekerja dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Tugasnya yakni mendata situs-situs yang mengandung muatan judi online. Namun, tak seluruh situs ditindak.

Misalnya ditemukan 5.000 situs judi online, oknum pegawai Komdigi ini hanya memblokir 4.000 situs. Sisanya dibina atau dijaga supaya tidak terkena blokir.

“Dari 5.000 itu tergantung pak, karena ada yang bisa masuk ada yang enggak. Biasanya 4.000 (blokir) pak, 1.000 sisanya dibina pak,” ujar dia.

Pelaku mengaku aksinya membina situs judi online ini dilakukan tanpa sepengetahuan kantor. Dia menjalani bisnis ini atas kemauan sendiri. “Tidak ada pak. Betul (ide sendiri),” sambung dia.

3. Staf Ahli Komdigi Salahgunakan Wewenang

Polisi tetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus judi online. Beberapa diantaranya adalah staf ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia menyebut, total 11 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa diantaranya Komdigi ada juga beberapa staf ahli komdigi,” kata dia dalam keterangannya, Jumat 1 November 2024.

Ade Ary menyebut, 11 orang tersangka menyewa sebuah kantor satelit di bilangan Bekasi, Jawa Barat. Dalam perkara ini, 11 orang diduga menyalahgunakan kewenangannya.

“Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” ucap dia.

Baca juga:  3 Ditjen Baru Urus Ruang Digital, Meutya Harap Bisa Tekan Judi Online

Kini, polisi sedang mengembangkan kasus ini. Adapun, polisi juga mendatangi lokasi yang disulap menjadi kantor oleh para tersangka.

“Masih ada yang DPO segala macem,” jelas Ade Ary.

4. Polisi Geledah Kantor Kemenkomdigi Terkait Judi Online

Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat 1 November 2024. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

“Iya benar ada penggeledahan (kantor Komdigi),” kata Ade saya dikonfirmasi.

Penggeledahan itu terkait dengan kasus judi online (judol) di mana 11 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Di antara mereka ada pegawai hingga staf ahli Komdigi.

Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono hingga Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Selama penggeledahan, polisi juga menyertakan empat orang tersangka. Hanya saja belum diketahui identitas mereka.

Selain itu, penyidik juga tengah membawa sebuah kontainer yang nantinya akan digunakan untuk mengamankan sejumlah barang bukti di kantor Komdigi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di lantai 2 dan 3 kantor Kementerian Komdigi.

5. Oknum Pegawai Komdigi dapat Rp8,5 Juta Per Situs Judi Online

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat kasus judi online di Kota Bekasi mendapatkan keuntungan Rp8,5 juta per situs.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat ditemui di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, Jumat 1 November 2024 seperti dilansir Antara.

“Dibina seribu situs. Dijaga supaya gak keblokir,” kata pelaku ketika ditanyai oleh Wira saat ditemui di kawasan tersebut.

Seorang pegawai dari Komdigi yang belum diketahui identitasnya tersebut mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.

Wira menjelaskan pelaku mengaku mendapatkan senilai Rp8,5 juta dari tiap situs judi online yang tak diblokir. Dari hasil menjaga situasi itu, dia bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp5 juta tiap bulannya.

“Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam ‘kantor satelit’. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB,” katanya.

Kantor itu didirikan atas inisiatifnya sendiri tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi.

6. Total Sudah 16 Tersangka Ditetapkan Polisi

Polisi kembali menangkap dua tersangka di kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Total tersangka kini berjumlah 16 orang.

“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Minggu 3 November 2024.

Adapun identitas kedua tersangka yakni satu orang merupakan pegawai Komdigi, sementara satu lagi dari masyarakat sipil.

Sebelumnya, kasus judi online yang menyeret oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi terus dikembangkan oleh polisi. Polisi pun menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus ini.

Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra. Dia menyebut, sehingga total ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu 2 November 2024.

Wira merinci, 14 orang tersangka antara lain 11 orang merupakan oknum pegawai Komdigi. Sisanya, tiga orang lain dari kalangan sipil.

“Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil,” ucap dia.

7. Polisi Sita Aset Tersangka, Kepentingan Penyidikan

Dalam kasus ini, Wira menyatakan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka. Kini, sedang dalam proses pendataan.

“Kita akan lakukan tracing aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan,” tandasnya.

Polisi menyita beberapa laptop milik beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi yang terseret kasus judi online. Penyitaan dilakukan pada saat proses penggeledahan di kantor Komdigi pada Jumat 1 November 2024.

Terpantau penggeledahan kurang lebih berlangsung satu jam. Anggota membawa beberapa barang bukti yang disimpan di dalam boks kontainer.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, barang-barang yang disita guna kepentingan penyidikan.

Dia menyebut antara lain laptop. Adapun, penggeledahan dilakukan di lantai 2, 3 dan 8. “Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat 1 November 2024.

Ade Ary menerangkan, penyidik juga mendalami sistem kerja para tersangka dalam mengurusi persoalan situs judi online.

“Termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir,” ujar dia. jelas Ade Ary.