80.000 Anak di Bawah 10 Tahun Terjebak Judi Online: Budi Gunawan Ungkap Fakta Mencengangkan

Jakarta – Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, mengungkapkan realitas mengkhawatirkan terkait judi online di Indonesia. Dari total 8,8 juta pemain, sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun diketahui telah terlibat dalam aktivitas tersebut. Data ini, menurutnya, menunjukkan bahwa judi online kini menjelma menjadi wabah yang mengancam berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak.

“Mayoritas pemain berasal dari kelas menengah ke bawah. Selain itu, terdapat 97 ribu anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pekerja swasta yang juga bermain judi online,” ungkap Budi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kamis (21/11/2024).

Efek Kecanduan dan Bahaya Judi Online

Budi menjelaskan, judi online memberikan sensasi bahagia semu kepada para pemain melalui pelepasan hormon endorphin saat mereka menang. Namun, kemenangan tersebut bukanlah kebetulan, melainkan hasil manipulasi dari operator judi untuk mendorong pemain terus menambah deposit.

“Ketika deposit sudah besar, pemain dipastikan akan kalah dan kehilangan uangnya,” jelas Budi.

Ia juga menyamakan judi online dengan penyakit menular yang menginfeksi lintas generasi, mulai dari anak-anak hingga orang tua.

Upaya Pemerintah untuk Pemberantasan Judi Online

  1. Pemblokiran Situs dan Penelusuran Aliran Dana
    Pemerintah terus melakukan identifikasi dan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Namun, Budi mengakui banyak operator yang menggunakan taktik domain switching untuk menghindari pemblokiran, sehingga memerlukan pendekatan lebih agresif.

    “Kami juga fokus pada pemutusan aliran dana dengan bekerja sama dengan bank dan penyedia jasa keuangan lainnya,” ujarnya.

  2. Kerja Sama dengan Platform Teknologi
    Pemerintah akan menggandeng penyedia layanan digital seperti Google, Meta, dan penyelenggara jasa internet untuk memastikan upaya pemblokiran berjalan sistematis.
  3. Kampanye dan Edukasi Publik
    Sebagai langkah preventif, pemerintah akan gencar melakukan kampanye dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online, khususnya bagi anak-anak dan remaja.
  4. Koordinasi Hukum Lintas Negara
    Menurut Budi, aktivitas judi online sering kali melibatkan jaringan internasional. Oleh karena itu, pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas negara untuk menangani praktik seperti pencucian uang yang terkait dengan judi daring.
  5. Penguatan Keamanan Siber Nasional
    Pemerintah juga akan memperkuat perlindungan terhadap situs-situs pemerintah, lembaga pendidikan, dan pusat data nasional agar tidak dimanfaatkan sebagai celah oleh pelaku kejahatan siber.

Seruan untuk Tindakan Masif

Budi Gunawan menegaskan bahwa judi online adalah ancaman nyata yang memerlukan penanganan segera dan kolaboratif. Dengan angka yang terus meningkat, termasuk ribuan anak kecil yang sudah terjerumus, tindakan masif dari pemerintah, platform teknologi, dan masyarakat menjadi kunci untuk menghentikan penyebarannya.

“Kalau tidak segera diberantas, jumlah ini akan terus bertambah. Kami akan pastikan seluruh langkah penindakan, edukasi, dan penguatan hukum dilakukan secara sistematis dan menyeluruh,” pungkasnya.

Baca juga:  Kemkomdigi di Tengah Sorotan Jeratan Judi Online