Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, mengungkapkan jumlah masyarakat Indonesia yang terjerat dalam aktivitas judi online (judol) telah mencapai angka 8,8 juta orang. Data mengejutkan ini disampaikan dalam konferensi pers terkait capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Dampak Meluas hingga Anak-Anak
Menurut Budi, dari total angka tersebut, terdapat 97.000 anggota TNI-Polri yang terlibat, 1,9 juta pekerja swasta, dan sekitar 80.000 anak di bawah umur 10 tahun yang juga telah terjebak judi online. Hal ini mencerminkan luasnya dampak negatif perjudian daring yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak.
“Judi online sudah seperti wabah, seperti penyakit menular yang menjangkiti semua kalangan, mulai dari orang tua hingga anak-anak,” ujar Budi.
Perputaran Uang dan Penyebab Masifnya Judi Online
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menyebutkan bahwa perputaran uang dari transaksi judi online di Indonesia telah mencapai Rp 900 triliun pada tahun 2024. Salah satu faktor yang membuat judi online begitu adiktif adalah pengaruh hormon endorfin yang dirasakan pemain saat memenangkan permainan.
“Hormon ini menciptakan rasa senang, tetapi kemenangan tersebut sebenarnya sudah diatur oleh operator untuk memancing pemain terus melakukan deposit. Pada akhirnya, mereka pasti kalah dan kehilangan uangnya,” jelas Budi.
Tiga Strategi Pemberantasan Judi Online
Untuk menangani masalah ini, pemerintah telah menyiapkan tiga langkah strategis:
- Pemblokiran Situs
Pemerintah bekerja sama dengan platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk memblokir situs-situs judi online. - Penegakan Hukum dan Penelusuran Aliran Dana
Penindakan terhadap pelaku dilakukan melalui koordinasi lintas negara, termasuk menelusuri dan memblokir aliran dana yang terkait dengan aktivitas judi online. - Kampanye dan Edukasi Publik
Pemerintah akan terus meningkatkan kampanye dan edukasi untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya judi online dan cara mengenali penipuannya.
Koordinasi Antar-Lembaga
Desk gabungan pemberantasan judi online ini melibatkan berbagai institusi, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, TNI, Polri, Kejaksaan RI, BSSN, Bank Indonesia, OJK, dan PPATK.
“Kami akan terus bergerak untuk memutus rantai penyebaran judi online, melindungi generasi muda, serta memulihkan masyarakat yang sudah terlanjur terjebak,” tutup Budi.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalkan dampak buruk judi online yang telah menjadi tantangan serius bagi Indonesia.