8,8 Juta Warga Terlibat Judi Online Sepanjang 2024, Mayoritas dari Kalangan Masyarakat Bawah

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan data mengejutkan terkait perjudian daring di Indonesia sepanjang tahun 2024. Berdasarkan temuan intelijen, sebanyak 8,8 juta warga terlibat dalam aktivitas judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen merupakan masyarakat dari kalangan bawah, dengan tren yang mengkhawatirkan karena turut menyasar generasi muda.

“Menurut data intelijen ekonomi, jumlah pemain judi online pada tahun 2024 mencapai 8,8 juta orang. Mayoritas, sekitar 80 persen, berasal dari masyarakat bawah dan sebagian besar adalah anak muda,” ujar Budi saat konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

Pembentukan Desk Judi Online

Menanggapi temuan ini, Budi Gunawan mengambil langkah strategis dengan membentuk Desk Judi Online sebagai salah satu dari tujuh desk prioritas dalam 100 hari kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Desk ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan fokus utama pada pemberantasan judi online, termasuk aktor, aktivitas, dan infrastrukturnya.

“Dalam pemberantasan judi online, targetnya meliputi aktor yang terlibat, aktivitas operasional, serta infrastruktur yang digunakan, termasuk sistem pembayaran,” jelas Budi.

Sejak dibentuk, Desk Judi Online telah berhasil membongkar sejumlah kasus besar, salah satunya adalah pengungkapan jaringan judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka yang terdiri dari warga sipil dan pegawai kementerian terkait.

Komitmen Jangka Panjang

Budi Gunawan meyakini bahwa kehadiran Desk Judi Online di bawah koordinasi Menko Polkam akan membantu pemerintah memperkuat upaya pemberantasan judi online. Selain mengatasi permasalahan sosial yang ditimbulkan, langkah ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk perjudian daring.

Baca juga:  Aset Judi Online Jaringan Internasional Sebesar Rp36,8 Miliar di Blokir Polisi

Dengan peningkatan pengawasan dan koordinasi lintas sektor, pemerintah berkomitmen untuk memutus rantai perjudian online yang telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan sosial.