Categories: Uncategorized

8,8 Juta Warga Terlibat Judi Online Sepanjang 2024, Mayoritas dari Kalangan Masyarakat Bawah

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan data mengejutkan terkait perjudian daring di Indonesia sepanjang tahun 2024. Berdasarkan temuan intelijen, sebanyak 8,8 juta warga terlibat dalam aktivitas judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen merupakan masyarakat dari kalangan bawah, dengan tren yang mengkhawatirkan karena turut menyasar generasi muda.

“Menurut data intelijen ekonomi, jumlah pemain judi online pada tahun 2024 mencapai 8,8 juta orang. Mayoritas, sekitar 80 persen, berasal dari masyarakat bawah dan sebagian besar adalah anak muda,” ujar Budi saat konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

Pembentukan Desk Judi Online

Menanggapi temuan ini, Budi Gunawan mengambil langkah strategis dengan membentuk Desk Judi Online sebagai salah satu dari tujuh desk prioritas dalam 100 hari kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Desk ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan fokus utama pada pemberantasan judi online, termasuk aktor, aktivitas, dan infrastrukturnya.

“Dalam pemberantasan judi online, targetnya meliputi aktor yang terlibat, aktivitas operasional, serta infrastruktur yang digunakan, termasuk sistem pembayaran,” jelas Budi.

Sejak dibentuk, Desk Judi Online telah berhasil membongkar sejumlah kasus besar, salah satunya adalah pengungkapan jaringan judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka yang terdiri dari warga sipil dan pegawai kementerian terkait.

Komitmen Jangka Panjang

Budi Gunawan meyakini bahwa kehadiran Desk Judi Online di bawah koordinasi Menko Polkam akan membantu pemerintah memperkuat upaya pemberantasan judi online. Selain mengatasi permasalahan sosial yang ditimbulkan, langkah ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk perjudian daring.

Dengan peningkatan pengawasan dan koordinasi lintas sektor, pemerintah berkomitmen untuk memutus rantai perjudian online yang telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan sosial.

admin

Recent Posts

DPR Dukung Langkah Pemerintah Lindungi Anak dari Judi Online

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, menyatakan dukungannya terhadap…

15 menit ago

Polisi Tangkap Dua Orang Promotor Situs Judi Online di Bandar Lampung

Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam promosi…

22 jam ago

85 Influencer Promosikan Judi Online, Termasuk Gunawan Sadbor

Polri menindak 85 influencer media sosial yang terlibat dalam promosi judi online dalam kurun waktu…

22 jam ago

Polri Ungkap 619 Kasus Judi Online, 734 Tersangka Selama November 2024

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, melaporkan bahwa pihak kepolisian telah mengungkap…

22 jam ago

Menkomdigi: Alasan Google hingga Meta Lambat Blokir Konten Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan tantangan besar dalam memblokir konten terkait judi…

22 jam ago

Bank Indonesia dan Komdigi Intensif Blokir Judi Online: 7.500 Rekening Dibekukan

Upaya pemberantasan judi online di Indonesia terus digencarkan. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Juda Agung,…

2 hari ago