960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terjerat Judi Online: Ancaman Serius Generasi Muda

JakartaJudi online kini menjadi masalah serius yang melibatkan hampir semua lapisan masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri, mengungkapkan data mengejutkan bahwa sebanyak 960.000 pelajar dan mahasiswa telah terjerat aktivitas ini.

“Mayoritas adalah mahasiswa. Oleh karena itu, kami telah memerintahkan seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, untuk mengawasi serta mencegah keterlibatan dosen, mahasiswa, dan tenaga pendidik dalam aktivitas ini,” ujar Satryo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kamis (21/11/2024).

Rehabilitasi untuk Mahasiswa Korban Judi Online

Satryo menegaskan bahwa mahasiswa yang terjerat judi online dianggap sebagai korban, terutama karena mereka kerap menjadi target manipulasi oleh bandar judi. Untuk itu, kementerian telah menyusun program rehabilitasi yang mencakup:

  • Bantuan psikologis bagi mahasiswa yang mengalami trauma atau dampak mental akibat judi online.
  • Perawatan intensif untuk mahasiswa yang membutuhkan dukungan medis atau opname.
  • Pemantauan pascarehabilitasi untuk memastikan mereka tidak kembali terjebak judi online.

“Perguruan tinggi wajib mendampingi mahasiswa yang terdampak hingga mereka pulih sepenuhnya, baik mental maupun finansial,” tambahnya.

Skala Judi Online di Indonesia: Rp 900 Triliun Perputaran Uang

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan, total pemain judi online di Indonesia mencapai 8,8 juta orang, dengan perputaran uang sebesar Rp 900 triliun pada 2024.

“Mayoritas pelakunya adalah kelas menengah ke bawah. Dari jumlah tersebut, ada 97.000 anggota TNI-Polri, 1,9 juta pekerja swasta, dan bahkan 80.000 anak di bawah 10 tahun yang sudah bermain judi online,” ungkap Budi.

Faktor Penyebab Judi Online Marak

  1. Akses Mudah
    Judi online dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital, termasuk ponsel pintar.
  2. Iming-Iming Keuntungan Cepat
    Bandar judi online sering menggunakan strategi manipulatif untuk memikat pemain dengan kemenangan palsu.
  3. Keterbatasan Pengawasan
    Kurangnya kontrol terhadap akses internet di kalangan anak muda menjadi celah yang dimanfaatkan oleh operator judi online.
  4. Teknologi yang Sulit Dikendalikan
    Domain switching atau penggantian nama domain membuat situs judi online sulit diblokir secara permanen.
Baca juga:  Terus Kembangkan Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Kapolri Pastikan itu

Langkah Pemerintah Memberantas Judi Online

  1. Pemblokiran Situs dan Aliran Dana
    Pemerintah, melalui Komdigi, telah memblokir ratusan ribu situs judi online dan aliran dana yang terkait dengan aktivitas tersebut.
  2. Kerja Sama dengan Platform Digital
    Pemerintah bekerja sama dengan penyedia platform seperti Google, Meta, dan penyelenggara jasa internet untuk memblokir konten dan keyword terkait judi online.
  3. Edukasi dan Kampanye
    Program sosialisasi dan edukasi terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online, khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa.
  4. Penguatan Aturan dan Hukum
    Pemerintah mendorong pemberlakuan hukum yang lebih ketat terhadap operator dan pemain judi online, termasuk kolaborasi lintas negara untuk menangani aktivitas pencucian uang.

Judi Online: Tantangan yang Harus Segera Dituntaskan

Dengan semakin banyaknya generasi muda yang terjebak dalam judi online, tindakan preventif dan rehabilitatif menjadi prioritas utama. Satryo Soemantri berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk institusi pendidikan dan keluarga, dapat berperan aktif dalam melindungi anak-anak muda dari ancaman ini.

“Judi online adalah ancaman besar yang membutuhkan sinergi semua pihak untuk diberantas hingga ke akarnya,” pungkasnya.