Terus Kembangkan Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Kapolri Pastikan itu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penyelidikan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan terus dikembangkan. Hingga saat ini, 18 orang telah ditangkap terkait kasus ini, termasuk beberapa pegawai Komdigi. Saat ini, polisi juga tengah fokus memburu bandar judi yang berada di balik jaringan tersebut.

“Kami terus mendalami keterlibatan oknum Komdigi. Baru-baru ini, pelaku yang sempat melarikan diri ke Malaysia berhasil kami tangkap dan bawa pulang. Saat ini penyelidikan diarahkan untuk mengungkap jaringan bandar yang lebih besar,” ungkap Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Selain kasus Komdigi, Sigit juga menyinggung tentang sindikat judi online besar lainnya, yaitu SLOT82-78, yang dikendalikan oleh warga negara China. Dalam operasi ini, polisi telah menyita aset senilai puluhan miliar rupiah, yang menunjukkan skala besar jaringan perjudian tersebut.

“Kasus besar lainnya yang kami ungkap adalah sindikat SLOT82-78. Kami telah menyita dua payment gateway dan menetapkan 10 tersangka, dengan total aset yang disita mencapai Rp 83,9 miliar,” tambahnya.

18 Tersangka dalam Jaringan Judi Online Komdigi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, melaporkan bahwa saat ini ada 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi, dengan satu tersangka berinisial A yang masih dalam pengejaran. Dari 18 tersangka, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi, sedangkan 8 lainnya berasal dari kalangan sipil.

Ade juga mengklarifikasi bahwa sebelumnya terdapat kesalahan informasi mengenai jumlah pegawai Komdigi yang terlibat. “Total tersangka saat ini ada 18 orang; 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara sisanya merupakan warga sipil,” jelasnya.

Sitaan Miliaran Rupiah dari Tersangka Baru

Pada Sabtu, 9 November 2024, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka baru, MN dan DM, dalam kasus judi online ini. Dari penangkapan tersebut, tim penyidik menyita uang tunai senilai Rp 300 juta dan dana sebesar Rp 2,8 miliar yang tersimpan dalam rekening.

“Uang tunai sebesar Rp 300 juta dan saldo dalam rekening mencapai Rp 2,8 miliar berhasil kami amankan sebagai bagian dari bukti pengembangan kasus ini,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers Minggu (10/11).

Langkah polisi ini menunjukkan komitmen kuat untuk memberantas jaringan judi online di Indonesia, baik yang melibatkan pegawai pemerintah maupun jaringan internasional, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari aktivitas ilegal di tengah masyarakat.