3 Ditjen Baru Urus Ruang Digital, Meutya Harap Bisa Tekan Judi Online

Pemerintah baru-baru ini membentuk tiga Direktorat Jenderal (Ditjen) baru di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menangani berbagai aspek ruang digital, dengan fokus salah satunya pada pengawasan dan penanganan praktik ilegal, seperti judi online. Meutya Hafid, Ketua Komisi I DPR, menyampaikan harapannya bahwa keberadaan Ditjen baru ini dapat berperan besar dalam mengatasi masalah judi online yang kian marak dan berdampak luas pada masyarakat.

Ditjen Baru dan Fungsinya dalam Pengawasan Ruang Digital

Ketiga Ditjen baru tersebut masing-masing memiliki tanggung jawab khusus untuk mengatur dan mengawasi aktivitas di ruang digital. Dengan pembentukan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia. Berikut adalah peran dan fungsi utama masing-masing Ditjen dalam mendukung pengawasan ruang digital:

  1. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Digital
    Ditjen ini bertugas membangun ekosistem digital yang sehat dan kondusif, memastikan bahwa platform dan layanan digital memenuhi standar keamanan serta etika. Dalam konteks pemberantasan judi online, Ditjen ini diharapkan dapat berkolaborasi dengan penyedia layanan digital untuk memblokir akses ke situs-situs judi serta memberikan edukasi tentang risiko penggunaan platform ilegal.
  2. Direktorat Jenderal Keamanan dan Pengawasan Digital
    Ditjen ini akan fokus pada keamanan digital, termasuk pencegahan aktivitas ilegal seperti judi online. Dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat, Ditjen ini diharapkan mampu mendeteksi dan memblokir situs-situs perjudian sejak dini. Ditjen Keamanan dan Pengawasan Digital juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk melacak sumber dana yang mengalir dalam jaringan judi online.
  3. Direktorat Jenderal Tata Kelola Data dan Informasi
    Ditjen ini bertanggung jawab mengelola dan mengawasi penggunaan data dan informasi di ruang digital. Melalui tata kelola data yang ketat, Ditjen ini dapat membantu mencegah penyalahgunaan data yang sering kali digunakan oleh pelaku judi online untuk menargetkan pengguna, termasuk anak-anak dan remaja.

Harapan Menekan Judi Online

Meutya Hafid menegaskan bahwa kehadiran Ditjen baru ini perlu diiringi dengan sinergi antara Kominfo, penegak hukum, dan penyedia layanan digital. Pengawasan harus diperketat agar situs-situs judi online tidak mudah diakses dan agar setiap pelanggaran yang terdeteksi dapat segera ditindaklanjuti. Ia juga mendorong agar ada langkah proaktif dari Ditjen-Ditjen baru untuk membuat kebijakan yang mencegah munculnya celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku judi online.

“Kami berharap keberadaan Ditjen baru ini tidak hanya fokus pada pengembangan digital, tetapi juga dapat menangani dan menekan penyalahgunaan ruang digital untuk kegiatan yang ilegal, terutama judi online. Edukasi publik juga harus digencarkan agar masyarakat memahami risikonya,” ujar Meutya.

Kolaborasi untuk Ruang Digital yang Lebih Aman

Pembentukan Ditjen baru ini diharapkan bisa mengoptimalkan penanganan masalah judi online dan aktivitas ilegal lain yang kian berkembang di ruang digital. Kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan penyedia platform digital, diharapkan dapat mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online dan membuat ruang digital Indonesia lebih aman dan produktif.

Struktur Kementerian Komdigi

Berikut struktur organisasi Komdigi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
  3. Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
  4. Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
  5. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
  6. Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
  7. Inspektorat Jenderal
  8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
  9. Staf Ahli Bidang Hukum
  10. Staf Ahli Sosial, Ekonomi, dan Budaya
  11. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa
  12. Staf Ahli Bidang Teknologi.