Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap jaringan judi online yang beroperasi dari dua apartemen di Kota Batam, yaitu Aston Pelita dan Formosa Residence, di kawasan Lubuk Baja. Sebanyak 11 tersangka ditangkap, termasuk seorang tokoh utama berinisial CW.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, memimpin langsung penggerebekan ini. Sindikat tersebut diketahui mengoperasikan tiga situs judi online:
- Hamsawin,
- Forwin87,
- Botakwin.
Modus Operasi dan Perekrutan
CW membeli tautan situs judi dari seorang buronan berinisial PS dan merekrut 10 telemarketer untuk mengelola operasional. Para telemarketer menggunakan aplikasi WhatsApp untuk mencari pemain baru, dengan target merekrut 250 pemain setiap bulan.
Kapolda mengungkap bahwa para pekerja, mayoritas berusia muda, dipaksa tinggal di apartemen tanpa izin keluar. Bahkan, dokumen pribadi seperti KTP dan ijazah ditahan oleh sindikat.
“Ini adalah bentuk eksploitasi yang kejam terhadap anak muda dari berbagai daerah. Mereka dikurung di apartemen sewaan tanpa kebebasan,” ujar Yan Fitri.
Barang Bukti dan Omzet
Barang bukti yang disita meliputi:
- 16 monitor,
- 11 unit CPU,
- 19 ponsel,
- sejumlah laptop,
- kartu ATM,
- uang tunai sebesar Rp38 juta,
- sebuah mobil Toyota Raize milik CW.
Sindikat ini memiliki omzet antara Rp250 juta hingga Rp350 juta per bulan, yang diperoleh dari aktivitas perjudian yang menyasar masyarakat luas.
Langkah Hukum dan Komitmen Polda Kepri
Kapolda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam sindikat ini, hingga ke pengadilan. Ia juga menyatakan bahwa lokasi sindikat ini berpindah-pindah, dari perumahan ke apartemen sewaan, untuk menghindari deteksi.
“Kami akan terus mengejar para pelaku, termasuk buronan seperti PS, untuk memberantas jaringan judi online di wilayah Kepulauan Riau,” tambah Yan Fitri.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya sinergi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait untuk memutus mata rantai kejahatan siber yang merugikan banyak pihak.