Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus besar judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Empat orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menyampaikan bahwa peran para tersangka terbagi dalam beberapa kelompok, mulai dari bandar hingga oknum internal Komdigi yang menjaga agar situs judi tidak diblokir.
Peran Para Tersangka
- Bandar dan Pengelola Website
Empat orang dengan inisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar atau pemilik dan pengelola website judi. - Agen Pencari Website
Tujuh tersangka, yaitu B, BA, HF, BK, serta DPO JH, F, dan C, berperan sebagai agen pencari website judi online. - Pengepul Uang dan Daftar Website
Tiga tersangka, yakni A alias N, MN, dan DM, bertugas mengepul daftar website judi online sekaligus menampung uang setoran dari para agen. - Penyaring Website
Dua orang dengan inisial AK dan AJ bertugas memfilter dan memverifikasi website judi agar tidak terkena pemblokiran. - Oknum Pegawai Komdigi
Sembilan pegawai Komdigi, dengan inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD, bertugas mencari, menggulir, dan memblokir website judi online. - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Dua tersangka, D dan E, terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang terkait dengan operasi judi online ini. - Koordinator Tersangka
Satu orang dengan inisial T berperan merekrut dan mengoordinasi beberapa tersangka, termasuk A alias M, AK, dan AJ, untuk menjaga agar website judi tetap beroperasi.
Barang Bukti yang Disita
Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan aset seperti mobil serta lukisan, dengan total nilai mencapai Rp167 miliar.
Awal Terbongkarnya Kasus
Kasus ini terungkap dari patroli siber oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tim menemukan situs SULTANMENANG, yang menawarkan berbagai permainan judi seperti sport, slot, kasino, virtual sport, fishing, lotre, hingga adu ayam.
Dari temuan ini, polisi berhasil menangkap beberapa tersangka utama, termasuk pemilik website dengan inisial A dan B, serta menetapkan J sebagai DPO.
Keterlibatan Oknum Komdigi
Pengembangan kasus mengungkap bahwa beberapa oknum internal Komdigi terlibat dalam memastikan website judi online tetap aktif dan tidak diblokir.
“Kami telah berhasil menangkap 22 tersangka tambahan, dan tiga orang lainnya masih buron,” kata Irjen Karyoto.
Upaya Penegakan Hukum
Dengan kasus ini, kepolisian menunjukkan komitmen untuk memberantas judi online yang meresahkan masyarakat, termasuk menindak tegas oknum pemerintah yang terlibat. Aset yang disita diharapkan dapat membantu dalam proses hukum serta meminimalisasi kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal ini.