Polisi telah memblokir aset senilai Rp36,8 miliar yang terkait dengan jaringan judi online internasional dalam upaya memberantas aktivitas ilegal ini di Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi langkah ini sebagai bagian dari operasi besar-besaran yang dilakukan untuk memutus aliran dana dari sindikat judi online internasional ke Indonesia.
“Aset senilai Rp36,8 miliar berhasil kami blokir, termasuk dana yang berada di berbagai rekening terkait jaringan judi online internasional,” ungkap Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (11/11/2024).
Sigit menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan upaya untuk melemahkan infrastruktur finansial para pelaku judi online yang memanfaatkan sistem pembayaran internasional dan platform teknologi untuk menjalankan bisnis mereka di Indonesia. Dengan memutus aliran dana ini, pihak kepolisian berharap dapat membatasi kemampuan jaringan internasional untuk beroperasi lebih lanjut.
Kapolri juga menambahkan bahwa jaringan judi online internasional ini memiliki struktur yang sangat terorganisir, dengan peran-peran khusus yang mencakup pengelola platform, pihak pengumpul dana, hingga operator lokal yang merekrut pengguna dari Indonesia. Dengan pemblokiran aset ini, polisi bertujuan mengganggu rantai pasokan dana serta menyulitkan aktivitas mereka di tanah air.
“Kami terus bekerja sama dengan otoritas perbankan dan lembaga terkait untuk melacak dan memblokir setiap aset yang ditemukan terkait jaringan ini. Upaya ini kami lakukan agar judi online tidak berkembang semakin masif di Indonesia,” jelas Sigit.
Dalam upaya jangka panjang, Sigit menyebutkan bahwa kepolisian berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas jaringan judi online. Selain pemblokiran aset, polisi juga melakukan pemantauan ketat terhadap platform-platform digital yang digunakan untuk transaksi judi online.
Sigit berharap langkah pemblokiran ini akan menjadi pesan kuat bagi sindikat judi online internasional bahwa Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal tersebut.
Judi online (judol) kini menjadi ancaman serius bagi Indonesia, menyentuh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak…
Judi online (judol) telah menjadi ancaman serius di Indonesia, menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak,…
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menegaskan komitmennya dalam…
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengajak masyarakat untuk waspada terhadap ancaman judi online (judol)…
Stablecoin Tether (USDT) kini menjadi sorotan setelah dilaporkan digunakan oleh kartel narkoba untuk pencucian uang…
Keinginan mendapatkan uang dan kesenangan secara instan sering kali menjadi pemicu kecanduan judi online. Hal…