Upaya pemberantasan judi online di Indonesia terus digencarkan. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Juda Agung, mengungkapkan bahwa 7.500 rekening yang terindikasi menjadi penampungan hasil transaksi judi online telah dibekukan.
“Rekening-rekening tersebut ditemukan melalui sistem deteksi penipuan (fraud detection system) yang wajib dimiliki oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), baik bank maupun nonbank,” jelas Juda dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kamis (21/11/2024).
BI menerapkan strategi two line of defense dalam melindungi sistem pembayaran dari kegiatan ilegal seperti judi online:
Juda menegaskan bahwa BI bekerja sama dengan industri keuangan untuk memantau dan mengambil tindakan terhadap rekening yang mencurigakan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melaporkan bahwa pemerintah telah menutup 380.000 situs judi online sejak pemerintahan baru dimulai pada Oktober 2024. Dalam dua minggu terakhir saja (4-19 November 2024), sebanyak 104.819 situs berhasil diblokir.
Selain itu, Komdigi juga mengajukan permohonan kepada perbankan untuk memblokir 651 rekening terkait aliran dana judi online.
Meutya menyoroti pentingnya kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan untuk melacak dan memutus aliran dana. Sebagai contoh, bank-bank seperti BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan lainnya telah berperan aktif dalam memantau rekening yang mencurigakan.
“Situs judi online itu seperti tangan, dan rekening banknya adalah nadinya. Kalau nadi ini kita potong, aktivitasnya akan berhenti,” jelas Meutya.
Meskipun upaya pemblokiran masif dilakukan, operator judi online terus mencari celah dengan domain switching—mengganti nama domain yang diblokir untuk kembali beroperasi.
“Langkah pemblokiran akan terus dilakukan secara agresif. Ini tantangan teknis yang harus kita hadapi bersama,” ujar Menko Polhukam Budi Gunawan.
Masifnya perputaran uang judi online yang mencapai Rp 900 triliun per tahun telah menjangkiti berbagai kelompok masyarakat, termasuk anak-anak dan pelajar. Data terbaru menunjukkan:
Pemerintah berkomitmen untuk menekan angka ini melalui kampanye edukasi, rehabilitasi korban, dan tindakan hukum tegas terhadap operator judi online.
Upaya pemberantasan judi online di Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan dengan tindakan tegas terhadap situs, rekening, dan operator yang terlibat. Namun, tantangan seperti inovasi teknologi dan celah hukum tetap membutuhkan kolaborasi lintas sektor untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas ilegal ini.
Judi online (judol) kini menjadi ancaman serius bagi Indonesia, menyentuh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak…
Judi online (judol) telah menjadi ancaman serius di Indonesia, menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak,…
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menegaskan komitmennya dalam…
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengajak masyarakat untuk waspada terhadap ancaman judi online (judol)…
Stablecoin Tether (USDT) kini menjadi sorotan setelah dilaporkan digunakan oleh kartel narkoba untuk pencucian uang…
Keinginan mendapatkan uang dan kesenangan secara instan sering kali menjadi pemicu kecanduan judi online. Hal…