Fenomena judi online di Indonesia semakin berkembang pesat, meski sudah ada upaya dari pemerintah untuk memberantasnya. Salah satu alasan kenapa judi online semakin marak adalah karena para pemain merasa sulit untuk berhenti, meskipun sering kali kalah.
Banyak pemain, khususnya dari kalangan menengah ke bawah, terjebak dalam lingkaran utang akibat kecanduan judi online. Bahkan, meskipun mereka kalah terus, mereka tetap berusaha untuk melanjutkan permainan, seakan ada harapan yang membuat mereka ketagihan.
Bagaimana Bandar Judi Online Bekerja?
Menurut Alfons Tanujaya, Pengamat Keamanan Siber dari Vaksincom, sistem permainan judi online sudah dirancang sedemikian rupa agar pemain hampir selalu kalah, sementara bandar selalu menang. Hal ini dilakukan dengan menggunakan algoritme yang membuat pemain merasa hampir menang. “Saat pemain hampir keluar dari permainan, bandar memberikan kemenangan kecil, lalu ketika mereka masuk lagi, mereka akan hampir menang, namun akhirnya tetap kalah,” jelas Alfons.
Dengan cara ini, pemain sering kali merasa ada peluang untuk menang, yang membuat mereka terus bermain meskipun sudah banyak uang yang terkuras.
Penyidikan dan Pemblokiran Oleh Pemerintah
Sementara itu, Alfons juga menyoroti langkah yang bisa diambil oleh satgas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberantas judi online. Menurutnya, penyelidikan bisa dimulai dengan menelusuri iklan judi online, yang akan mengarah ke nomor WhatsApp admin dan rekening yang terlibat. “Jika nomor WhatsApp ini diberikan ke kepolisian, maka mereka bisa melacak dan mengidentifikasi server judi online tersebut,” ujarnya.
Alfons menambahkan bahwa jika cara ini diterapkan secara tepat, pemerintah dapat secara signifikan mengurangi atau bahkan memberantas judi online.
Peningkatan Kasus Judi Online di Indonesia
Terkait upaya pemberantasan judi online, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa sepanjang 5 hingga 20 November 2024, polisi berhasil mengungkap 619 kasus judi online dengan 734 orang tersangka. Para tersangka ini memiliki berbagai peran, mulai dari operator hingga pencari bakat untuk judi online.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti uang sebesar Rp77,6 miliar, 858 unit ponsel, 111 unit laptop, serta kendaraan dan senjata api. Penyidik juga melaksanakan penelusuran aset terkait penggunaan uang dari judi online ini.
Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Capai Rp900 Triliun
Menteri Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengungkapkan bahwa perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp900 triliun pada tahun 2024. “Judi online sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dan darurat,” kata Budi. Jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 8,8 juta orang, dengan mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Tak hanya orang dewasa, anak-anak pun tak luput dari dampak negatif judi online, dengan sekitar 80 ribu pemain yang berusia di bawah 10 tahun. Jika tidak ada upaya masif untuk memberantasnya, jumlah ini diprediksi akan terus meningkat.
Judi Online Sebagai Wabah yang Menular
Budi Gunawan juga menyamakan judi online dengan wabah yang menular ke berbagai kalangan, dari orang tua hingga anak-anak. Ia menjelaskan bahwa judi online memberikan rasa bahagia sementara saat pemain menang, berkat hormon endorphin yang dipicu. Namun, kemenangan ini sudah diatur oleh operator agar pemain semakin besar mendepositkan uang mereka, yang akhirnya akan membuat mereka kalah dan kehilangan uangnya.
Pemerintah pun berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum, memblokir situs judi online, dan memotong aliran dananya. “Pemerintah akan terus melaksanakan penindakan dan kampanye edukasi untuk mencegah judi online,” tegas Budi Gunawan.
Judi online (judol) kini menjadi ancaman serius bagi Indonesia, menyentuh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak…
Judi online (judol) telah menjadi ancaman serius di Indonesia, menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak,…
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menegaskan komitmennya dalam…
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengajak masyarakat untuk waspada terhadap ancaman judi online (judol)…
Stablecoin Tether (USDT) kini menjadi sorotan setelah dilaporkan digunakan oleh kartel narkoba untuk pencucian uang…
Keinginan mendapatkan uang dan kesenangan secara instan sering kali menjadi pemicu kecanduan judi online. Hal…