Budi Gunawan: Judi Online di Indonesia Bagaikan Wabah, Perputaran Uang Capai Rp900 Triliun di 2024

JakartaJudi online kini tak ubahnya wabah yang menyebar cepat ke berbagai kalangan, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa perputaran uang dari aktivitas ini selama tahun 2024 telah menembus angka mengejutkan: Rp900 triliun.

“Judi online ini kondisinya sudah darurat. Presiden menyampaikan bahwa perputaran uangnya mencapai sekitar Rp900 triliun hanya dalam satu tahun. Angka yang fantastis, tetapi juga mengkhawatirkan,” kata Budi dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Kamis (21/11/2024).

8,8 Juta Orang Terjebak, Termasuk Anak-Anak

Budi menyebut, sebanyak 8,8 juta warga Indonesia sudah terjerat dalam aktivitas judi online. Ironisnya, mayoritas dari mereka berasal dari kalangan menengah ke bawah. Lebih mengejutkan lagi, sekitar 80.000 anak-anak di bawah usia 10 tahun sudah ikut bermain judi online.

“Anak-anak ini, yang seharusnya sibuk belajar, malah terjebak dalam lingkaran setan judi online. Tak hanya itu, ada juga 97.000 anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang terlibat,” ungkapnya.

Masalahnya tak berhenti di situ. Menurut Budi, judi online dirancang untuk menciptakan rasa senang melalui kemenangan kecil yang didesain operator. “Hormon endorfin membuat pemain merasa euforia saat menang, tapi itu semua hanyalah jebakan. Ketika deposit uang mereka besar, operator memastikan mereka kalah,” jelasnya.

Judi Online: Ancaman yang Meluas

Budi menggambarkan judi online sebagai “penyakit menular” yang menyebar tanpa pandang bulu. Tak hanya orang dewasa, anak-anak pun menjadi korban. “Wabah ini menjangkiti semua lapisan masyarakat, dan jika tidak segera dihentikan, dampaknya akan semakin parah,” ujarnya.

Strategi Pemerintah: Memotong Mata Rantai Judi Online

Untuk mengatasi ancaman ini, pemerintah telah menyusun beberapa langkah strategis yang melibatkan berbagai lembaga:

  1. Pemblokiran Situs dan Aliran Dana
    Dengan bantuan penyedia layanan internet, pemerintah telah memblokir ribuan situs judi online. Selain itu, aliran dana yang mengalir ke operator judi juga dilacak dan diputus.
  2. Penindakan Hukum
    Operator, agen, hingga influencer yang mempromosikan judi online akan ditindak tegas. Koordinasi lintas negara juga dilakukan untuk memberantas jaringan internasional di balik operasi ini.
  3. Kampanye Anti-Judi Online
    Pemerintah menggencarkan edukasi publik tentang bahaya judi online. Tujuannya adalah untuk mencegah masyarakat, terutama anak muda, terjerat dalam aktivitas ilegal ini.
Baca juga:  Komisi I DPR RI Dukung Menkomdigi Bongkar Beking Judi Online di Kementeriannya

Wabah yang Harus Dihentikan

“Ini bukan sekadar masalah hukum, tapi masalah sosial yang mendalam. Kami akan terus memblokir situs, menindak pelaku, dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Langkah ini penting untuk menyelamatkan generasi muda kita,” tegas Budi.

Dengan kondisi yang sudah sedemikian darurat, pemerintah berharap langkah-langkah yang diambil mampu menghentikan penyebaran “penyakit” judi online di Indonesia. Upaya bersama dari berbagai pihak menjadi kunci untuk memutus rantai yang merusak ini.