Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Nilai barang bukti yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menjelaskan bahwa total nilai barang bukti yang disita, termasuk uang tunai dan berbagai aset, mencapai Rp167.886.327.119. “Nilai total barang bukti yang diamankan adalah Rp167.886.327.119,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (25/11/2024).
Karyoto merinci, sebagian besar barang bukti yang disita berupa uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total mencapai Rp76.979.747.159. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan saldo pada rekening bank dan e-commerce yang diblokir, dengan nilai mencapai Rp29.863.895.007. Angka ini masih dapat terus bertambah karena proses perhitungan terhadap bank-bank lainnya masih berlangsung.
Selain uang dan saldo rekening, polisi juga menyita barang-barang mewah, termasuk perhiasan, jam tangan, emas, serta senjata api. Berikut ini adalah rincian barang bukti yang disita:
Peran Para Tersangka dalam Kasus Judi Online
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka, yang semuanya terlibat dalam perjudian online dengan melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Irjen Pol Karyoto menjelaskan lebih lanjut tentang peran masing-masing tersangka.
“Total ada 24 tersangka yang telah ditangkap dan 4 lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Karyoto.
Peran masing-masing tersangka dapat dikelompokkan dalam tujuh kategori. Pertama, empat orang yang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi, yakni A, BN, HE, dan DPO J. Kedua, tujuh orang bertindak sebagai agen pencari website judi online, dengan inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F, dan DPO C.
Selanjutnya, tiga orang lainnya berfungsi mengumpulkan daftar website judi dan menampung uang setoran dari agen, yaitu A alias N, MN, dan DM. Dua orang bertugas memverifikasi dan memfilter website judi agar tidak terblokir, yakni AK dan AJ.
Sebanyak sembilan oknum pegawai Komdigi juga terlibat dalam pemblokiran website judi online tersebut. Mereka adalah DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD. Selain itu, dua orang yang berperan dalam pencucian uang (TPPU) dengan inisial D dan E, serta satu orang berinisial T yang bertugas merekrut dan mengoordinasikan para tersangka, turut diamankan.
Kasus Berawal dari Patroli Siber
Karyoto mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum. Dalam patroli tersebut, ditemukan sebuah website yang diduga terlibat dalam perjudian online, yaitu SULTANMENANG, yang menawarkan berbagai jenis permainan seperti olahraga, slot, kasino, virtual sport, fishing, lotre, dan adu ayam.
“Dari penemuan itu, kami berhasil menangkap pemilik website tersebut yang berinisial A dan B, serta menetapkan DPO J sebagai bagian dari jaringan ini,” tambah Karyoto.
Penyidikan kemudian diperluas, mengarah pada keterlibatan pelaku lain, termasuk oknum dari Komdigi yang bertugas memastikan agar website judi tersebut tetap dapat beroperasi tanpa terblokir oleh sistem pemblokiran pemerintah.
Karyoto menyatakan bahwa pengembangan lebih lanjut dari kasus ini berujung pada penangkapan 22 tersangka lainnya dan penetapan tiga orang sebagai DPO.
Judi online (judol) kini menjadi ancaman serius bagi Indonesia, menyentuh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak…
Judi online (judol) telah menjadi ancaman serius di Indonesia, menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak,…
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menegaskan komitmennya dalam…
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengajak masyarakat untuk waspada terhadap ancaman judi online (judol)…
Stablecoin Tether (USDT) kini menjadi sorotan setelah dilaporkan digunakan oleh kartel narkoba untuk pencucian uang…
Keinginan mendapatkan uang dan kesenangan secara instan sering kali menjadi pemicu kecanduan judi online. Hal…