Dugaan Dana Judi Online ke Paslon 03 di Pilkada Jakarta, Tokoh Betawi Desak Bawaslu Bertindak

libas judol

Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Formasi), Muhidin Jalih Pitoeng, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti laporan mengenai dugaan aliran dana judi online kepada pasangan calon (paslon) 03 dalam Pilkada Jakarta 2024.

Menurut Jalih, fakta bahwa polisi telah menangkap tersangka seperti Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Joel, yang disebut bagian dari tim paslon 03, menjadi bukti penting yang tidak bisa diabaikan. Ia mengacu pada Surat Keputusan (SK) PDIP yang menyebut Tony sebagai bagian dari tim konten dan media sosial paslon Pramono-Rano. Jalih juga menegaskan bahwa pernyataan mantan Menkominfo, Budi Arie, soal keterlibatan Tony memperkuat laporan tersebut.

“Polisi sudah bertindak, bukti-bukti cukup jelas, dan Bawaslu harus berani mengambil langkah tegas,” ujar Jalih.

Tudingan yang Mengguncang

Budi Arie sebelumnya mengungkap bahwa Tony, yang dikenal dekat dengan sejumlah tokoh politik, turut menjadi bagian tim kampanye di Pilkada Jakarta dan sebelumnya di Pilpres 2024 untuk paslon Ganjar-Mahfud. Tony juga disebut pernah tergabung dalam tim di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pengawasan judi online.

Namun, PDIP melalui juru bicara tim Pramono-Rano, Chico Hakim, membantah keras tudingan tersebut, menyebut pernyataan Budi sebagai fitnah tanpa dasar. “Nama itu tidak ada dalam struktur tim kami,” tegas Chico.

Ajakan untuk Warga Betawi

Jalih Pitoeng menyerukan warga, khususnya masyarakat Betawi, untuk tidak mendukung paslon yang diduga mendapat pendanaan dari aktivitas ilegal seperti judi online. Ia menyatakan, integritas calon pemimpin sangat penting untuk masa depan Jakarta.

“Jangan pilih pemimpin yang dibiayai oleh uang haram. Kita harus jaga moralitas politik di kota ini,” pungkas Jalih.

Bawaslu Diminta Tegas

Mendorong langkah lebih lanjut, Jalih mendesak Bawaslu untuk memeriksa dugaan ini secara transparan dan memberikan sanksi tegas jika terbukti. Ia menegaskan bahwa konsekuensi seperti diskualifikasi dapat diterapkan jika pelanggaran ini dianggap berat.

Baca juga:  Uang Tunai Rp 2 Miliar Disita, Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka Judi Online Kemkomdigi