Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengevaluasi kebijakan yang memungkinkan perekrutan tenaga non-PNS untuk bergabung dalam tim pemblokiran situs judi online. Langkah ini diambil menyusul tertangkapnya salah satu tersangka, berinisial AK, yang ternyata bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi memiliki peran signifikan dalam tim tersebut.
Audit Prosedur Operasional
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan audit mendalam terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Semua SOP-nya lagi kita audit,” ujar Meutya saat ditemui di Jakarta pada Kamis (14/11/2024). Namun, ia enggan mengomentari lebih jauh tentang kebijakan sebelumnya, termasuk peran tenaga non-PNS dalam tim strategis ini.
Kasus Judi Online dan Pemecatan Oknum Pegawai
Dalam kasus ini, 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 10 oknum pegawai Komdigi. Sebagai langkah awal, Meutya memastikan para pegawai yang terlibat sudah diberhentikan.
“10 orang yang sudah diberhentikan,” tegas Meutya. Proses hukum selanjutnya terhadap mereka telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Dari total 18 tersangka, selain 10 pegawai Komdigi, terdapat 8 orang berlatar belakang sipil. Polisi juga masih memburu seorang tersangka berinisial A yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kritik terhadap Rekrutmen Non-PNS
Kasus ini mengungkap celah dalam mekanisme rekrutmen tim pemblokiran. Salah satu tersangka, AK, diketahui memiliki kewenangan untuk mengelola pemblokiran situs judi online meski bukan PNS. Fakta ini menimbulkan kritik terhadap kebijakan perekrutan tenaga non-PNS yang dianggap kurang selektif dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang.
Meutya menyebutkan bahwa kebijakan baru akan dirancang untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat integritas tim pemblokiran, mengingat peran mereka sangat vital dalam memberantas judi online.
Upaya Pencegahan Lebih Lanjut
Kementerian Komdigi juga berencana memperkuat koordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian dan lembaga intelijen. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemblokiran situs ilegal dan memastikan tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi online.
Evaluasi yang dilakukan Komdigi menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus judi online, sekaligus memperbaiki sistem perekrutan agar lebih ketat dan sesuai dengan kebutuhan strategis.
Judi online (judol) kini menjadi ancaman serius bagi Indonesia, menyentuh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak…
Judi online (judol) telah menjadi ancaman serius di Indonesia, menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak,…
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menegaskan komitmennya dalam…
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengajak masyarakat untuk waspada terhadap ancaman judi online (judol)…
Stablecoin Tether (USDT) kini menjadi sorotan setelah dilaporkan digunakan oleh kartel narkoba untuk pencucian uang…
Keinginan mendapatkan uang dan kesenangan secara instan sering kali menjadi pemicu kecanduan judi online. Hal…