Categories: Uncategorized

Ingin Bergaya Hidup Mewah, Seorang Gadis di Sukabumi Jadi Promotor Judi Online

Seorang perempuan inisial AZ alias A (23) asal Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota usai terbukti mempromosikan judi online lewat akun sosial media instagram.

Polisi juga mengamankan seorang pria inisial RA (25) yang mempromosikan judi online lewat sosial media Facebook, dengan tiga akun berbeda.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, kedua pelaku mempromosikan judi online (judol) atau slot melalui dua platform sosial media berbeda. Tersangka mendapat keuntungan setelah mengunggah konten video bermain judi online dan link slot.

“Dari absen promosi judi online, yang mana dari hasil promosi dilaporkan di aplikasi telegram untuk mendapat keuntungan sebesar Rp500 ribu sampai Rp2 juta untuk setiap unggahan,” ujar Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (6/11/2024).

Saat diinterogasi polisi, pelaku inisial AZ mengaku alasan tak mempunyai pekerjaan tetap membuat dirinya tergiur keuntungan yang didapat dari promosi judi online untuk memenuhi gaya hidup.

“(Kegiatan apa?) Main, diam saja, main nongkrong doang ngopi gitu. (Kuliah?) Enggak, lulusan SMA, enggak kuliah. (Kenapa tidak cari kerja?) Belum bu, rencana ada,” ucap AZ.

AZ menyebut, tawaran sebagai promotor judi online itu sempat ditolak, namun akhirnya diterima karena iming-iming pembayaran di awal, sebelum mengunggah konten promosi judi slot.

“Ditolak dulu untuk kedua kali, yang ketiga baru mau. (Alasannya?) Kepepet karena dia nawarin uang langsung transfer. Posisinya lagi butuh untuk pribadi keseharian saja, lifestyle (gaya hidup) sih banyaknya,” ungkapnya.

Rita menyebut, pelaku mencairkan uang hasil promo slot tersebut setiap 15 hari setelah pelaporan pada aplikasi instagram. Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya satu unit PC dan CPU berwarna hitam, satu unit layar monitor, 2 smartphone berbagai merk, dan 3 kartu ATM, serta rekening koran bank.

Jadi Promotor Judi Online Kurang dari Setahun

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, kedua pelaku telah mempromosikan judi online dalam waktu beberapa bulan terakhir.

“Pihak admin yang laki-laki (RA) mendapat keuntungan Rp32 juta selama 8 bulan yang diambil uangnya per tiga bulan, yang selebgram (ZA) mendapat Rp5 juta baru lima bulan, itu pengakuannya ya, tapi kami masih dalami dari akun tersebut,” ucap Bagus.

Kepada polisi, ZA mengaku akun miliknya mempunyai 2.500 pengikut di platform Instagram. Sementara pelaku RA, dia mempunyai pengikut berjumlah ribuan dari tiga akun berbeda pada platform sosmed Facebook.

“Memang dari perusahaan tersebut mereka memilih followers yang banyak di atas seribu. Sehingga follower tersebut kemudian diarahkan ataupun mengajak masuk ke dalam situs judi online,” jelasnya.

Kedua pelaku dikenai pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, juncto pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

admin

Recent Posts

Jika Bandar Judi Dipenjara, Apakah Judi akan Musnah dari Indonesia?

Meskipun langkah tegas seperti menangkap dan memenjarakan bandar judi online penting, para ahli menilai bahwa…

14 jam ago

Cak Imin Temui Prabowo, Bahas Penyaluran Bansos dan Dampak Sosial Judi Online

Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di…

16 jam ago

Profil Alwin Jabarti Kiemas, Tersangka Judi Online yang Sempat Dikira Keponakan Megawati

Kasus judi online kembali menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya menetapkan Alwin Jabarti Kiemas sebagai…

17 jam ago

Kasus yang melibatkan Alwin Jabarti Kiemas, tersangka judi online

Kasus yang melibatkan Alwin Jabarti Kiemas, tersangka judi online dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),…

17 jam ago

Panduan Lengkap Mengatasi Kecanduan Judi

Mengatasi kecanduan judi merupakan proses yang kompleks tetapi memungkinkan dengan pendekatan yang tepat. Artikel ini…

18 jam ago

Pernyataan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi),

Pernyataan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) DKI…

18 jam ago