Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap tiga buronan terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketiga tersangka berinisial B, BK, dan HF diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (16/11/2024).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, mengonfirmasi bahwa ketiganya adalah bagian dari jaringan pengelola ribuan situs judi online yang diblokir oleh Komdigi. Hingga saat ini, total 22 orang telah ditangkap dalam kasus ini.
“Peran tersangka B, BK, dan HF, termasuk HE yang ditangkap sebelumnya, adalah sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan situs judi agar tidak diblokir,” kata Kombes Wira.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:
Selanjutnya, polisi akan menelusuri aset-aset tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan untuk disita dan dikembalikan ke negara.
“Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan. Proses tracing aset terus dilakukan agar hasil kejahatan ini dapat dikembalikan ke negara,” tambah Wira.
Polisi berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan menindak semua pihak yang terlibat, termasuk bandar, oknum pegawai Komdigi, dan pihak terkait lainnya. Langkah hukum tidak hanya mencakup pasal perjudian tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, seorang bandar berinisial HE, yang mengelola situs Keris123, ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Jumat (15/11/2024). HE diketahui menjadi agen penghubung antara pemilik situs judi dengan pegawai Komdigi untuk menghindari pemblokiran, dengan biaya sekitar Rp23 juta hingga Rp24 juta per bulan per situs.
Polisi memastikan penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami mohon dukungan masyarakat agar kasus ini dapat diselesaikan dengan lancar dan semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi hukum yang tegas,” pungkas Kombes Wira.
Judi online (judol) kini menjadi ancaman serius bagi Indonesia, menyentuh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak…
Judi online (judol) telah menjadi ancaman serius di Indonesia, menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak,…
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menegaskan komitmennya dalam…
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengajak masyarakat untuk waspada terhadap ancaman judi online (judol)…
Stablecoin Tether (USDT) kini menjadi sorotan setelah dilaporkan digunakan oleh kartel narkoba untuk pencucian uang…
Keinginan mendapatkan uang dan kesenangan secara instan sering kali menjadi pemicu kecanduan judi online. Hal…