Categories: Uncategorized

Kasus Judi Online Komdigi: Tiga Orang Lagi Ditangkap di Bandara Soetta

Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap tiga buronan terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketiga tersangka berinisial B, BK, dan HF diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (16/11/2024).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, mengonfirmasi bahwa ketiganya adalah bagian dari jaringan pengelola ribuan situs judi online yang diblokir oleh Komdigi. Hingga saat ini, total 22 orang telah ditangkap dalam kasus ini.

“Peran tersangka B, BK, dan HF, termasuk HE yang ditangkap sebelumnya, adalah sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan situs judi agar tidak diblokir,” kata Kombes Wira.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:

  • Tiga unit ponsel
  • Tiga kartu ATM
  • Uang tunai senilai Rp600 juta dalam berbagai mata uang

Selanjutnya, polisi akan menelusuri aset-aset tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan untuk disita dan dikembalikan ke negara.

“Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan. Proses tracing aset terus dilakukan agar hasil kejahatan ini dapat dikembalikan ke negara,” tambah Wira.

Komitmen Polri Mengusut Tuntas

Polisi berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan menindak semua pihak yang terlibat, termasuk bandar, oknum pegawai Komdigi, dan pihak terkait lainnya. Langkah hukum tidak hanya mencakup pasal perjudian tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penangkapan Sebelumnya

Sebelumnya, seorang bandar berinisial HE, yang mengelola situs Keris123, ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Jumat (15/11/2024). HE diketahui menjadi agen penghubung antara pemilik situs judi dengan pegawai Komdigi untuk menghindari pemblokiran, dengan biaya sekitar Rp23 juta hingga Rp24 juta per bulan per situs.

Polisi memastikan penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami mohon dukungan masyarakat agar kasus ini dapat diselesaikan dengan lancar dan semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi hukum yang tegas,” pungkas Kombes Wira.

admin

Recent Posts

Polisi Tangkap Dua Orang Promotor Situs Judi Online di Bandar Lampung

Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam promosi…

11 jam ago

85 Influencer Promosikan Judi Online, Termasuk Gunawan Sadbor

Polri menindak 85 influencer media sosial yang terlibat dalam promosi judi online dalam kurun waktu…

11 jam ago

Polri Ungkap 619 Kasus Judi Online, 734 Tersangka Selama November 2024

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, melaporkan bahwa pihak kepolisian telah mengungkap…

11 jam ago

Menkomdigi: Alasan Google hingga Meta Lambat Blokir Konten Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan tantangan besar dalam memblokir konten terkait judi…

11 jam ago

Bank Indonesia dan Komdigi Intensif Blokir Judi Online: 7.500 Rekening Dibekukan

Upaya pemberantasan judi online di Indonesia terus digencarkan. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Juda Agung,…

1 hari ago

960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terjerat Judi Online: Ancaman Serius Generasi Muda

Jakarta – Judi online kini menjadi masalah serius yang melibatkan hampir semua lapisan masyarakat, termasuk…

1 hari ago