Kementerian Agama (Kemenag) terus menggencarkan edukasi masyarakat mengenai bahaya judi online yang kian meresahkan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menyusun naskah khotbah Jumat untuk disampaikan di masjid-masjid.
Hal ini disampaikan Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, dalam acara Kepustakaan Islam Award (KIA) 2024. Menurutnya, naskah khotbah tersebut akan diunggah di platform Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (Elipski), yang selama ini menjadi rujukan bagi banyak penceramah dan masyarakat.
Meningkatkan Kesadaran Melalui Khotbah
Kamaruddin menjelaskan bahwa platform Elipski memiliki peran penting dalam mendistribusikan pesan-pesan keagamaan. Oleh karena itu, naskah khotbah yang membahas bahaya judi online diharapkan bisa menjangkau masyarakat lebih luas melalui para khatib.
“Naskah-naskah keagamaan yang diunggah di Elipski banyak diunduh oleh penceramah dan masyarakat. Karenanya, platform ini bakal efektif digunakan agar pesan terkait bahaya judi online dapat tersebar luas,” ungkapnya, Senin (25/11/2024).
Target Mulai Januari 2025
Menurut Kasubdit Kepustakaan Islam, Nur Rahmawati, naskah khotbah ini akan mulai disusun pada Desember 2024 dengan melibatkan akademisi, praktisi sosial, dan ulama. Diharapkan, naskah-naskah tersebut sudah bisa digunakan pada awal Januari 2025.
“Kami berencana menyediakan sekitar 3-4 judul khotbah mengenai judi online yang bisa diakses oleh para penceramah, penghulu, penyuluh agama, bahkan masyarakat,” jelasnya.
Relevan dengan Isu Kontemporer
Selain tema bahaya judi online, Kemenag juga berkomitmen menyiapkan naskah-naskah khotbah yang relevan dengan isu-isu terkini, terutama yang berkembang dalam kalender Hijriah. Untuk mendukung inisiatif ini, Kemenag akan mengadakan Coaching Clinic Penulisan Naskah Khotbah Jumat pada 2025.
“Setiap bulan, kami akan menyiapkan 4-5 judul khotbah yang dapat diunduh di Elipski dan digunakan oleh para khatib,” tambah Nur Rahmawati.
Mencegah Bahaya Sosial
Melalui naskah-naskah khotbah ini, Kemenag berharap dapat menciptakan kesadaran di tengah masyarakat tentang bahaya judi online, yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas.
“Semoga naskah khotbah yang disiapkan bisa menjadi salah satu instrumen efektif dalam mengatasi permasalahan sosial ini,” tandasnya.
Dengan langkah ini, Kemenag menunjukkan komitmen nyata untuk memberantas judi online melalui pendekatan keagamaan dan edukasi, sehingga masyarakat dapat terlindungi dari bahaya yang mengintai.