Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) mengungkap telah berhasil memblokir sebanyak 227.811 konten terkait judi online. Pemblokiran ini dilakukan sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB.
Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi Prabu Revta Revoluasi, angka itu setara dengan rata-rata 14.238 konten judi online yang diturunkan per hari.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesehatan digital masyarakat dari bahaya konten perjudian online.
Lebih lanjut Prabu menyatakan, penindakan bukan hanya soal jumlah dan pelaku yang mendukung judi online. Namun, ini juga upaya menjaga masyarakat dari paparan konten yang berpotensi merusak mental, ekonomi, dan tatanan sosial.
“Kami terus bekerja keras setiap harinya untuk menindak konten-konten yang berbahaya dengan skala pengendalian multiplatform yang kami jalankan, tantangan ini memang tidak mudah,” tutur Prabu dalam siaran pers yang diterima, Selasa (5/11/2024).
Penindakan juga dilakukan pada akun-akun dengan jumlah pengikut besar, seperti @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, serta @story_checkin.
Secara akumulatif, sejak 2016 hingga sekarang, pemerintah lewat Kementerian Komdigi telah memblokir lebih dari 7,9 konten judi online.
Selain itu, berdasarkan laporan terbaru dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Komdigi, sebagai besar konten judi online yang berhasil diturunkan berasal dari situs online dan IP.
Jumlahnya mencapai 213.336 konten atau setara dengan 93 persen dari total konten yang ditindak Komdigi.
Disusul belakangnya, ada platform media sosial Meta dengan 7.523 konten (3,3 persen) serta file sharing sebesar 4.491 konten (1,9 persen).
Kemudian, Google dan YouTube dengan 1.612 konten (0,7 persen), X/Twitter dengan 816 konten (0,3 persen), serta TikTok yang terdeteksi sebanyak dua konten.
“Kami melihat platform situs dan IP masih mendominasi dalam penyebaran konten. Namun, kami juga tetap waspada dengan munculnya bentuk-bentuk baru penyebaran konten ini di media sosial,” tutur Prabu.
Judi online (judol) kini menjadi ancaman serius bagi Indonesia, menyentuh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak…
Judi online (judol) telah menjadi ancaman serius di Indonesia, menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak,…
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menegaskan komitmennya dalam…
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengajak masyarakat untuk waspada terhadap ancaman judi online (judol)…
Stablecoin Tether (USDT) kini menjadi sorotan setelah dilaporkan digunakan oleh kartel narkoba untuk pencucian uang…
Keinginan mendapatkan uang dan kesenangan secara instan sering kali menjadi pemicu kecanduan judi online. Hal…