Prabu juga menuturkan, kerja sama dengan penyedia platform sangat penting untuk mempercepat penindakan. Terlebih, platform itu memiliki pengguna dalam jumlah besar di Indonesia.
Di samping itu, Komdigi juga menyediakan berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan konten negatif, termasuk yang terkait dengan judi online.
Beberapa saluran yang dapat dimanfaatkan masyarakat di antaranya adalah portal aduankonten.id serta WhatsApp di 0811-9224-545, WA Chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080, serta aduannomor.id dan cekrekening.id.
“Kami ingin masyarakat merasa aman dan memiliki perlindungan penuh di ruang digital, serta memiliki kendali terhadap apa yang mereka temui di internet,” ujar Prabu melanjutkan.
Edukasi Bahaya Judi Online
Selain pemblokiran, Kementerian Komdigi juga gencar mengedukasi masyarakat soal bahaya judi online termasuk pentingnya pencegahan sejak dini.
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat untuk melindungi diri dari dampak negatif judi online, seperti menyadari risiko dari perjudian online, menghindari iming-iming kemenangan, serta tidak mengakses situs atau aplikasi judi online.
Pemerintah pun menyarankan masyarakat untuk melakukan aktivitas positif, sehingga bisa mengurangi keinginan mencoba judi oline.
Tidak hanya itu, masyarakat juga diharapkan bisa memberikan dukungan pada kerabat yang tergiur dengan judi online agar bisa menjauh.
Apabila sudah masuk dalam tahap kecanduan, masyarakat bisa berkonsultasi dengan profesional, seperti psikolog atau konselor.
“Kami ingin masyarakat menyadari bahwa terlibat dalam judi online bukan hanya masalah individu, tetapi juga merugikan ekonomi keluarga dan lingkungan sekitarnya,” ujar Prabu menutup pernyataannya.