Kemkomdigi Blokir 41.024 Konten Terafiliasi Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas perjudian online (judol). Dalam periode 25-29 November 2024, sebanyak 41.024 konten terkait judol telah berhasil diturunkan.

Beberapa akun media sosial dengan jumlah pengikut besar turut diblokir, di antaranya:

  • @anteuticc (153 ribu pengikut)
  • @girlschathetic (135 ribu pengikut)
  • @netizen_jepng (159 ribu pengikut)

Blokir Lebih dari 5,2 Juta Konten Sejak 2017

Sejak dimulainya upaya pemberantasan judi online pada 2017, Kemkomdigi telah memblokir lebih dari 5,2 juta konten yang berhubungan dengan judol. Rincian platform yang terkena tindakan ini meliputi:

  • 382.649 konten pada situs web dan alamat IP.
  • 17.823 konten di platform Meta (termasuk Facebook dan Instagram).
  • 8.881 file pada layanan berbagi file.
  • 3.567 konten di Google/YouTube.
  • 2.002 konten di platform X (dahulu Twitter).
  • 191 konten di Telegram.
  • 75 konten di TikTok.

Molly Prabawati, Plt Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, menyatakan bahwa angka tersebut mencerminkan konsistensi pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring.

“Kami tegaskan kembali, pemerintah akan terus berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan judi online ini tanpa pandang bulu,” ujar Molly, Jumat (29/11/2024).

Imbauan dan Kesadaran Masyarakat

Molly juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda janji palsu yang sering ditawarkan oleh konten-konten judol. Menurutnya, perjudian online hanyalah perangkap yang dirancang untuk membuat pemain terus-menerus kalah.

“Keberhasilan sejati datang dari usaha yang tekun dan berkelanjutan, bukan dari ilusi yang ditawarkan oleh perjudian,” tegas Molly.

Layanan Pengaduan Masyarakat

Kemkomdigi telah menyediakan beberapa kanal pengaduan untuk melaporkan konten atau akun terindikasi terkait judol:

  1. Aduankonten.id
  2. WhatsApp Aduan Konten: 0811-9224-545
  3. WhatsApp Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080
  4. Aduannomor.id untuk penyalahgunaan nomor seluler.
  5. Cekrekening.id untuk rekening bank atau e-wallet yang diduga terkait tindak pidana.
Baca juga:  Profil Alwin Jabarti Kiemas, Tersangka Judi Online yang Sempat Dikira Keponakan Megawati

Molly mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi keluarga dan komunitas dari bahaya judol.

“Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Judi online adalah penipuan. Judol bikin bobol!” ujar Molly.

Langkah tegas Kemkomdigi ini diharapkan dapat menekan aktivitas perjudian daring dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko yang ditimbulkan.