Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas perjudian online (judol). Dalam periode 25-29 November 2024, sebanyak 41.024 konten terkait judol telah berhasil diturunkan.
Beberapa akun media sosial dengan jumlah pengikut besar turut diblokir, di antaranya:
Sejak dimulainya upaya pemberantasan judi online pada 2017, Kemkomdigi telah memblokir lebih dari 5,2 juta konten yang berhubungan dengan judol. Rincian platform yang terkena tindakan ini meliputi:
Molly Prabawati, Plt Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, menyatakan bahwa angka tersebut mencerminkan konsistensi pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring.
“Kami tegaskan kembali, pemerintah akan terus berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan judi online ini tanpa pandang bulu,” ujar Molly, Jumat (29/11/2024).
Molly juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda janji palsu yang sering ditawarkan oleh konten-konten judol. Menurutnya, perjudian online hanyalah perangkap yang dirancang untuk membuat pemain terus-menerus kalah.
“Keberhasilan sejati datang dari usaha yang tekun dan berkelanjutan, bukan dari ilusi yang ditawarkan oleh perjudian,” tegas Molly.
Kemkomdigi telah menyediakan beberapa kanal pengaduan untuk melaporkan konten atau akun terindikasi terkait judol:
Molly mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi keluarga dan komunitas dari bahaya judol.
“Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Judi online adalah penipuan. Judol bikin bobol!” ujar Molly.
Langkah tegas Kemkomdigi ini diharapkan dapat menekan aktivitas perjudian daring dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko yang ditimbulkan.
Judi online (judol) kini menjadi ancaman serius bagi Indonesia, menyentuh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak…
Judi online (judol) telah menjadi ancaman serius di Indonesia, menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak,…
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengajak masyarakat untuk waspada terhadap ancaman judi online (judol)…
Stablecoin Tether (USDT) kini menjadi sorotan setelah dilaporkan digunakan oleh kartel narkoba untuk pencucian uang…
Keinginan mendapatkan uang dan kesenangan secara instan sering kali menjadi pemicu kecanduan judi online. Hal…
Masalah kecanduan judi online di Indonesia kian menjadi perhatian serius. Untuk mengatasinya, Pusat Kesehatan Jiwa…