Prabu menerangkan, Komdigi menyediakan berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk yang terkait dengan judi online. Berikut adalah saluran-saluran yang dapat digunakan masyarakat:
1. Aduankonten.id: Portal ini menyediakan layanan pengaduan konten negatif oleh masyarakat. Pengguna juga dapat mengirim laporan melalui WhatsApp di 0811-9224-545.
2. WA Chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080: Chatbot ini dirancang khusus untuk melayani laporan terkait konten perjudian online secara cepat dan mudah.
3. Aduannomor.id: Portal ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan nomor telepon seluler yang disalahgunakan untuk penipuan atau aktivitas judi.
4. Cekrekening.id: Portal ini memberikan akses bagi masyarakat untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang dicurigai terlibat dalam tindak pidana, termasuk judi online.
“Dengan adanya saluran pengaduan ini, masyarakat bisa lebih mudah melaporkan konten negatif tanpa harus menunggu lama. Kami ingin masyarakat merasa aman dan memiliki perlindungan penuh di ruang digital, serta memiliki kendali terhadap apa yang mereka temui di internet,” ujar Prabu.
Langkah-Langkah untuk Lindungi Diri dari Judi Online
Selain upaya blokir, Kementerian Komdigi juga gencar mengedukasi masyarakat terkait bahaya judi online serta pentingnya pencegahan sejak dini. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menyadari risiko besar yang dapat timbul dari aktivitas perjudian online.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat dalam melindungi diri dari dampak negatif judi online:
1. Pahami risiko: Menyadari berbagai risiko yang dapat timbul akibat perjudian online sangat penting, mulai dari kerugian finansial hingga gangguan mental.
2. Hindari tergiur iming-iming kemenangan: Judi online sering kali mengandalkan psikologis dan ilusi kemenangan, namun pada kenyataannya, peluang untuk menang sangat kecil.
3. Jangan akses situs atau aplikasi judi online: Tindakan pencegahan terbaik adalah menghindari situs atau aplikasi yang menawarkan perjudian dalam bentuk apa pun.
4. Lakukan aktivitas positif: Mengalihkan perhatian pada aktivitas positif seperti olahraga, membaca, atau berinteraksi dengan keluarga bisa membantu mengurangi keinginan untuk mencoba judi online.
5. Dukungan dari lingkungan: Apabila memiliki teman atau anggota keluarga yang tergiur dengan judi online, berikan dukungan dan dorongan untuk menjauhinya.
6. Konsultasi dengan profesional: Jika sudah masuk ke tahap kecanduan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan profesional, seperti psikolog atau konselor, agar dapat segera mendapatkan bantuan.
“Kami ingin masyarakat menyadari bahwa terlibat dalam judi online bukan hanya masalah individu, tetapi juga merugikan ekonomi keluarga dan lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk aktif menolak segala bentuk konten negatif ini serta melaporkannya melalui kanal-kanal pengaduan yang ada,” tutur Prabu.
Komdigi berharap, masyarakat dapat semakin terlindungi dari ancaman judi online serta mampu berperan aktif dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat, aman, dan positif di Indonesia.