Jakarta – Dalam upaya masif memberantas perjudian daring, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dipimpin oleh Menteri Meutya Hafid, telah menutup 104.819 situs judi online hanya dalam dua minggu terakhir, tepatnya dari 4-19 November 2024.
“Kalau dihitung sejak 20 Oktober 2024, yaitu sejak awal pemerintahan baru, jumlah situs judi yang telah kami tutup mencapai 380.000 situs,” ungkap Meutya dalam konferensi pers terkait capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Selain menutup situs, Komdigi juga menggencarkan kerja sama dengan sektor perbankan untuk memutus aliran dana terkait perjudian daring.
Menurut Meutya, pihaknya telah mengirimkan 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang diduga menjadi sarana aliran dana judi online selama bulan November 2024.
“Situs judi online adalah tangan dari aktivitas ini, sementara rekening bank adalah nadinya. Karena itu, kami terus memperkuat kolaborasi dengan OJK dan Bank Indonesia untuk memantau serta memblokir rekening yang terindikasi,” jelas Meutya.
Industri perbankan telah bekerja sama dengan memantau aktivitas mencurigakan, dengan mayoritas rekening yang diajukan pemblokirannya berasal dari Bank BCA, BRI, Mandiri, dan BNI.
Berikut rincian rekening terkait judi online yang telah diajukan untuk pemblokiran oleh Komdigi sejak 8 Agustus hingga 19 November 2024:
Meutya menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan judi daring sangat bergantung pada kemampuan memutus aliran dananya. “Jika aliran dana bisa dihentikan, maka operasi judi online dapat dilumpuhkan,” tegasnya.
Meski hasil yang dicapai sudah signifikan, Meutya menekankan bahwa tantangan masih besar, terutama dalam menghadapi jaringan judi daring yang terus berinovasi menggunakan teknologi.
“Oleh karena itu, kami memerlukan komitmen yang lebih kuat dari semua pihak, termasuk perbankan, untuk menangani masalah ini secara menyeluruh,” tutupnya.
Langkah-langkah Komdigi ke depan akan melibatkan penguatan koordinasi dengan institusi keuangan, peningkatan pemantauan aktivitas daring, serta edukasi masyarakat terkait risiko judi online yang dapat berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.
Perang melawan judi daring masih panjang, tetapi pemerintah optimis bahwa dengan sinergi yang baik, ancaman ini bisa ditekan hingga tuntas.
Judi online (judol) kini menjadi ancaman serius bagi Indonesia, menyentuh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak…
Judi online (judol) telah menjadi ancaman serius di Indonesia, menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak,…
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menegaskan komitmennya dalam…
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengajak masyarakat untuk waspada terhadap ancaman judi online (judol)…
Stablecoin Tether (USDT) kini menjadi sorotan setelah dilaporkan digunakan oleh kartel narkoba untuk pencucian uang…
Keinginan mendapatkan uang dan kesenangan secara instan sering kali menjadi pemicu kecanduan judi online. Hal…