Komisi I DPR akan memanggil Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membahas soal judi online. Sebanyak 16 pegawai Komdigi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus judi online.
“Besok (Selasa 5 November 2024), kita akan rapat ya dengan menterinya, jadi tentu saja kita akan menanyakan walaupun statement-nya beliau sudah sangat bagus sekali begitu bahwa dari Komdigi mendukung sepenuhnya penegakan hukum dan tindakan aparat hukum untuk memproses para pelaku-pelaku yang berada di internal Komdigi,” kata Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Nurul berharap ada pengungkapan siapa saja yang diduga terlibat dalam perkara judi online tersebut. Sebab, menurut paparan BIN, judi tersebut menyangkut banyak hal.
“Ya kita ingin tahu ya, karena juga tadi oleh BIN juga dikatakan bahwa ini menyangkut banyak orang. Jadi kita juga ingin tahu siapa-siapa saja dan mudah-mudahan bisa terbuka,” ujar dia.
Menurut Nurul, persoalan judi sangat merusak generasi muda dan bahkan rumah tangga. “Paling tidak kami tahu akar masalah itu sebenarnya di mana, karena kan ini merusak secara keseluruhan generasi muda. Kemudian perempuan, rumah tangga, dan memicu tindakan-tindakan kriminal lainnya,” ucao
Saat ini, Komisi I mengaku masih buka alias tidak mengetahui siapa-siapa saja orang-orang yang diduga terlibat dalam perkara judi online tersebut.
“Itu enggak tahu, kita masih buta. Jadi apa yang kita tahu, yang kita baca di media. Jadi kita tidak tahu siapa-siapanya, tapi yang kita tahu adalah para pelaku yang sudah ditangkap oleh aparat hukum. Jadi dari internal Komdigi tersebut,” kata dia.
Politikus Golkar itu memastikan, pihaknya akan menelusuri kasus tersebut dan mendukung PPATK mengacak aliran dana uang judol.
“Tapi ternyata PPATK mengatakan bahwa sampai Maret kemarin masih ada aliran dana dari Satgas itu kurang lebih 600 triliun. Ini sudah angka yang sangat luar biasa dan ini kan profit ya, jadi siapa sih yang tidak mau tergiur dengan demikian banyak uangnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan kebijakan tegas terhadap 11 pegawai yang telah ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hukum, Senin (4/11/2024).
“Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam keterangannya.
Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran.
Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan.
Dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.
Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Komdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.
Judi online (judol) kini menjadi ancaman serius bagi Indonesia, menyentuh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak…
Judi online (judol) telah menjadi ancaman serius di Indonesia, menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak,…
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menegaskan komitmennya dalam…
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengajak masyarakat untuk waspada terhadap ancaman judi online (judol)…
Stablecoin Tether (USDT) kini menjadi sorotan setelah dilaporkan digunakan oleh kartel narkoba untuk pencucian uang…
Keinginan mendapatkan uang dan kesenangan secara instan sering kali menjadi pemicu kecanduan judi online. Hal…