Kronologi Pengungkapan Kasus Judi Online Seret 11 Pegawai Komdigi

Sebanyak 11 oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terseret kasus judi online. Sepak terjangnya mereka terungkap usai jajaran Polda Metro Jaya menyelidiki situs judi online bernama SULTANMENANG

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan, awalnya penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus website yang bernama SULTANMENANG yang menawarkan permainan judi online. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari kasus ini tim Subdit Jatanras berhasil menangkap dua tersangka,” ujar Wira Satya saat konferensi pers, Selasa (5/11/2024).

Wira menerangkan, penyidik kemudian mengembangkan kasus ini. Alhasil, ditemukan adanya keterlibatan oknum pegawai Komdigi.

Adapun, peran mereka adalah membantu agar website yang dikelola para pemilik website judi online tidak diblokir.

Total, 15 orang kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Wira merinci 11 orang di antaranya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku. Pegawai Komdigi ada 11 orang,” tandas dia.

Komdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Judi Online

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan kebijakan tegas terhadap 11 pegawai yang telah ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hukum, Senin (4/11/2024).

“Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam keterangannya.

Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran.

Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan.

Dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.

Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Komdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.

Menkomdigi mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan.

“Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal,” ucap Meutya.

Meutya Hafid Klaim Tengah Audit SDM Internal Terkait Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melakukan rapat perdana bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Agenda rapat kali kni membahas program jangka pendek hingga kasus judi online yang menyeret pegawai di kementeriannya.

Dalam paparan awalnya, Meutya menegaskan akan memberantas dan memblokir judi online.

“Arahan dari Presiden Prabowo Subianto adalah judi online antara lain dengan pemblokiran konten negatif dengan pembentukan tim kerja judi online bersama ekosistem penyelenggara sistem elektronik atau PSE dan media, pembentukan kanal publik, pembentukan kegiatan literasi, edukasi, kampanye dan sebagainya,” kata Meutya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024)..

Menkomdigi menyebut, pemblokiran konten negatif ini masih tidak cukup, maka akan dilakukan cara lain yakni audit sumber daya manusia (SDM) internal hingga yang melibatkan aparat penegak hukum.

“Lebih lanjutnya tentu audit sistem audit SDM itu juga tengah kami lakukan namun demikian kami juga berhati-hati pak ketua karena saat ini juga kepolisian tengah masuk, jadi tentu audit sistem kita belum bisa dilakukan perubahan sistem karena sistem yang sekarang juga mungkin menjadi objek dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian,” kata dia.

Oleh karena sudah masuk ranah kepolisian, Meutya mengaku belum bisa melakukan perubahan pada sistem teknologi.

“Namun kami belum dapat melakukan pembaharuan-pembaharuan khusus terkait sistem teknologi, karena saat ini masih ada kemungkinan dilakukan atau menjadi objek dari pengembangan penyidikan,” Meutya Hafid menandaskan.