Polres Tulang Bawang menangkap seorang mahasiswi berinisial HIPKA alias Hellen (19) atas dugaan mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram @hellenindah_. Penangkapan dilakukan setelah tim patroli cyber menemukan unggahan promosi judi di akun tersebut.
Hellen mengaku menerima bayaran Rp750 ribu untuk memposting iklan judi selama 20 hari dengan frekuensi dua kali sehari. Ia dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Saat ini, Hellen masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas promosi judi online.
Judi online (judol) kini menjadi ancaman serius bagi Indonesia, menyentuh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak…
Judi online (judol) telah menjadi ancaman serius di Indonesia, menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak,…
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menegaskan komitmennya dalam…
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengajak masyarakat untuk waspada terhadap ancaman judi online (judol)…
Stablecoin Tether (USDT) kini menjadi sorotan setelah dilaporkan digunakan oleh kartel narkoba untuk pencucian uang…
Keinginan mendapatkan uang dan kesenangan secara instan sering kali menjadi pemicu kecanduan judi online. Hal…