Keinginan mendapatkan uang dan kesenangan secara instan sering kali menjadi pemicu kecanduan judi online. Hal ini diungkapkan oleh Dr. Kristiana Siste, dokter spesialis jiwa konsultan dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta.
Menurutnya, baik judi online maupun pinjaman online memiliki daya tarik yang sama: keduanya menawarkan “solusi cepat” untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan.
“Yang mendasari adalah kebutuhan secara instan, ingin mendapatkan uang dan kesenangan dengan segera,” jelas Kristiana, yang juga pendidik di Program Studi Ilmu Kedokteran Jiwa FKUI, dalam keterangannya kepada media.
Banyak orang memulai judi online dengan niat mencari uang cepat, terutama untuk melunasi utang. Namun, kemenangan awal yang mereka alami justru sering kali menjadi pintu masuk kecanduan.
“Pada awalnya berpikir, ‘Kalau sudah menang, aku bisa berhenti.’ Tapi kenyataannya, baik menang maupun kalah, mereka tidak akan berhenti. Ini adalah bagian dari adiksi,” tambah Kristiana.
Ia menjelaskan bahwa kecanduan judi terjadi karena interaksi antara faktor genetik, perilaku, dan sirkuit otak. Otak bagian depan, yang berperan dalam pengambilan keputusan, sering kali belum matang sepenuhnya pada remaja dan dewasa muda. Kondisi ini membuat mereka lebih rentan terhadap perilaku impulsif, termasuk berjudi.
“Ketika emosinya labil dan otak depannya belum matang, perilaku impulsif seperti berjudi sering digunakan untuk mengatasi stres atau emosi negatif,” jelasnya.
Menurut Kristiana, kecanduan judi online adalah masalah kesehatan jiwa yang serius dan memerlukan penanganan profesional. Dengan dua persen populasi Indonesia diperkirakan mengalami gangguan ini, ia menyebut fenomena ini sebagai “bencana nasional.”
Nova Riyanti Yusuf, Direktur Utama PKJN RS Marzoeki Mahdi, juga menegaskan bahwa kecanduan judi online memiliki kemiripan dengan kecanduan zat. Dalam DSM-5 (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders), gangguan ini diklasifikasikan sebagai bentuk adiksi perilaku yang berdampak pada kesejahteraan psikologis dan kehidupan sehari-hari.
“Kecanduan judi online adalah kondisi di mana perilaku ini sudah menjadi candu dan mengganggu fungsi harian seseorang,” terang Nova.
Kriteria diagnostik dari DSM-5 untuk gangguan perjudian meliputi:
Untuk mengatasi kecanduan ini, kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat sangat diperlukan. Edukasi tentang risiko judi online, penanganan psikologis, serta regulasi yang lebih ketat terhadap akses situs judi menjadi langkah penting untuk mencegah dampak buruk fenomena ini.
Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat mampu melawan godaan kesenangan instan yang hanya berujung pada kerugian besar.
Judi online (judol) kini menjadi ancaman serius bagi Indonesia, menyentuh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak…
Judi online (judol) telah menjadi ancaman serius di Indonesia, menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak,…
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menegaskan komitmennya dalam…
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengajak masyarakat untuk waspada terhadap ancaman judi online (judol)…
Stablecoin Tether (USDT) kini menjadi sorotan setelah dilaporkan digunakan oleh kartel narkoba untuk pencucian uang…
Masalah kecanduan judi online di Indonesia kian menjadi perhatian serius. Untuk mengatasinya, Pusat Kesehatan Jiwa…