Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan tantangan besar dalam memblokir konten terkait judi online di platform digital global seperti Google, Meta, dan TikTok. Hambatan utama terletak pada perbedaan pedoman perusahaan (guidelines) dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Platform seperti Google dan Meta cenderung mengikuti aturan global yang tidak selalu selaras dengan hukum di negara tertentu, termasuk Indonesia. “Kegiatan judi online mungkin tidak melanggar aturan di negara lain. Tapi di Indonesia, itu jelas-jelas melanggar hukum,” jelas Meutya dalam konferensi pers pada Kamis (21/11/2024).
Meski pemerintah telah mengirimkan surat resmi untuk meminta penghapusan kata kunci (keyword) dan konten terkait judi online, implementasi dari pihak platform masih lambat.
Meutya menegaskan bahwa semua platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi hukum nasional, termasuk dalam memblokir akses terhadap konten ilegal.
“Kalau pencarian tentang keyword terkait judi online itu dibuka dari Indonesia, kami minta untuk tidak memunculkan keyword-nya,” tambah Meutya.
Pemerintah juga terus mendorong platform-platform ini untuk mengambil tindakan lebih cepat. Hal ini dilakukan dengan mengedepankan kerja sama dan koordinasi untuk menyelaraskan langkah-langkah teknis dengan regulasi lokal.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, memastikan bahwa seluruh unsur dari Desk Pemberantasan Judi Online mendukung penuh langkah Komdigi.
“Platform seperti Google, Facebook, Instagram, X, TikTok, dan sebagainya harus mengikuti hukum Indonesia. Seluruh unsur kekuatan desk ini siap mendukung Ibu Menteri dalam upaya penghapusan keyword dan konten ilegal,” ujar Budi.
Proses penghapusan keyword dan konten di platform internasional sering kali memerlukan waktu karena harus melalui verifikasi internal dan prosedur standar perusahaan. Ini termasuk analisis konten untuk memastikan pemblokiran tidak melanggar kebijakan lain, seperti kebebasan berekspresi.
Judi online (judol) kini menjadi ancaman serius bagi Indonesia, menyentuh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak…
Judi online (judol) telah menjadi ancaman serius di Indonesia, menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak,…
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menegaskan komitmennya dalam…
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengajak masyarakat untuk waspada terhadap ancaman judi online (judol)…
Stablecoin Tether (USDT) kini menjadi sorotan setelah dilaporkan digunakan oleh kartel narkoba untuk pencucian uang…
Keinginan mendapatkan uang dan kesenangan secara instan sering kali menjadi pemicu kecanduan judi online. Hal…