OJK: Anti-Scam Center Siap Berantas Rekening Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya pemberantasan rekening-rekening yang digunakan untuk transaksi judi online melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa dengan adanya IASC, pelacakan rekening-rekening mencurigakan menjadi lebih cepat dan menyeluruh.

Kemampuan IASC dalam Memberantas Judi Online

IASC memberikan OJK kapasitas baru untuk:

  1. Melacak Rekening Terindikasi Judi Online: Teknologi pelacakan terkini memungkinkan identifikasi cepat rekening yang terkait dengan transaksi ilegal, termasuk judi online.
  2. Memblokir Rekening Mencurigakan: Selama ini, OJK telah memblokir rekening yang dicurigai digunakan untuk aktivitas ilegal, tetapi dengan IASC, proses ini menjadi lebih efisien.

“Kami harapkan proses penelusurannya lebih cepat dan menyeluruh dengan teknologi baru di scam center ini,” kata Mahendra di Jakarta pada Senin (25/11/2024).

Dukungan Terhadap Langkah Pemerintah

Langkah OJK ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online yang merugikan masyarakat. Dengan menjaga integritas sektor keuangan, OJK memastikan bahwa platform keuangan tidak disalahgunakan untuk kepentingan ilegal.

Mahendra menegaskan, OJK terus mendukung proses hukum dan penindakan terhadap rekening yang terlibat, termasuk melalui kerja sama dengan instansi lain.

Peluncuran Satgas dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC)

IASC merupakan bagian dari inisiatif Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), yang melibatkan OJK, asosiasi industri jasa keuangan, dan pelaku industri terkait. Diluncurkan pada Jumat (22/11/2024), IASC bertujuan untuk:

  • Mengkoordinasikan Penanganan Penipuan: Forum ini memungkinkan respons cepat dan terpadu terhadap aktivitas ilegal di sektor keuangan.
  • Memberikan Efek Jera: Penanganan tegas terhadap pelaku diharapkan mencegah terulangnya aktivitas serupa.

Arah Penguatan Sektor Keuangan

Langkah ini merupakan bagian dari roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028. IASC diharapkan menjadi instrumen penting dalam menciptakan ekosistem keuangan yang bersih, terpercaya, dan bebas dari aktivitas ilegal seperti judi online.

Baca juga:  Sahroni DPR Minta Polisi Usut Sampai ke Bandar Judi Online: Tak Hanya Mengurusi Influencer

OJK menegaskan bahwa integritas sektor keuangan adalah prioritas, dengan teknologi dan koordinasi lintas instansi sebagai kunci sukses pemberantasan aktivitas ilegal.