Categories: Uncategorized

OJK: Anti-Scam Center Siap Berantas Rekening Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya pemberantasan rekening-rekening yang digunakan untuk transaksi judi online melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa dengan adanya IASC, pelacakan rekening-rekening mencurigakan menjadi lebih cepat dan menyeluruh.

Kemampuan IASC dalam Memberantas Judi Online

IASC memberikan OJK kapasitas baru untuk:

  1. Melacak Rekening Terindikasi Judi Online: Teknologi pelacakan terkini memungkinkan identifikasi cepat rekening yang terkait dengan transaksi ilegal, termasuk judi online.
  2. Memblokir Rekening Mencurigakan: Selama ini, OJK telah memblokir rekening yang dicurigai digunakan untuk aktivitas ilegal, tetapi dengan IASC, proses ini menjadi lebih efisien.

“Kami harapkan proses penelusurannya lebih cepat dan menyeluruh dengan teknologi baru di scam center ini,” kata Mahendra di Jakarta pada Senin (25/11/2024).

Dukungan Terhadap Langkah Pemerintah

Langkah OJK ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online yang merugikan masyarakat. Dengan menjaga integritas sektor keuangan, OJK memastikan bahwa platform keuangan tidak disalahgunakan untuk kepentingan ilegal.

Mahendra menegaskan, OJK terus mendukung proses hukum dan penindakan terhadap rekening yang terlibat, termasuk melalui kerja sama dengan instansi lain.

Peluncuran Satgas dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC)

IASC merupakan bagian dari inisiatif Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), yang melibatkan OJK, asosiasi industri jasa keuangan, dan pelaku industri terkait. Diluncurkan pada Jumat (22/11/2024), IASC bertujuan untuk:

  • Mengkoordinasikan Penanganan Penipuan: Forum ini memungkinkan respons cepat dan terpadu terhadap aktivitas ilegal di sektor keuangan.
  • Memberikan Efek Jera: Penanganan tegas terhadap pelaku diharapkan mencegah terulangnya aktivitas serupa.

Arah Penguatan Sektor Keuangan

Langkah ini merupakan bagian dari roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028. IASC diharapkan menjadi instrumen penting dalam menciptakan ekosistem keuangan yang bersih, terpercaya, dan bebas dari aktivitas ilegal seperti judi online.

OJK menegaskan bahwa integritas sektor keuangan adalah prioritas, dengan teknologi dan koordinasi lintas instansi sebagai kunci sukses pemberantasan aktivitas ilegal.

admin

Recent Posts

Polda metro jaya Beri Respons Soal Kemungkinan Pemanggilan Budi Arie Setiadi dalam Kasus Judi Online di Komdigi

Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan kemungkinan memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi,…

29 menit ago

Polisi Dalami Aliran Dana Judi Online, Dua Tersangka Diduga Berhubungan dengan Partai Politik

Polda Metro Jaya mengungkap penyelidikan aliran dana dari kasus judi online yang melibatkan 24 tersangka,…

39 menit ago

PDIP Kritik Penanganan Kasus Judi Online yang Melibatkan Alwin Kiemas: Tuduh Politisasi Hukum

PDI Perjuangan (PDIP) mengkritik keras penanganan kasus judi online yang melibatkan Alwin Jabarti Kiemas, salah…

50 menit ago

Keponakan Suami Megawati Diduga Terlibat Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Dalam perkembangan terbaru kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),…

5 jam ago

Begini Cara Kerja Bandar Judi Online yang Bikin Pemain Ketagihan Meski Sering Kalah

Fenomena judi online di Indonesia semakin berkembang pesat, meski sudah ada upaya dari pemerintah untuk…

5 jam ago

Daftar Barang Bukti yang Disita dalam Kasus Judi Online Melibatkan Pegawai Komdigi, Dari Mobil Mewah hingga Senpi

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian…

6 jam ago