PDI Perjuangan (PDIP) mengkritik keras penanganan kasus judi online yang melibatkan Alwin Jabarti Kiemas, salah satu dari 24 tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya. Alwin, yang disebut-sebut keponakan almarhum Taufiq Kiemas, suami Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, dituduh berperan dalam memverifikasi website judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menyatakan bahwa pengungkapan kasus Alwin berbau politisasi hukum. Pasalnya, penetapan Alwin sebagai tersangka baru diumumkan saat masa tenang Pilkada 2024, meski dia telah ditahan sejak sebulan sebelumnya.
“Kasus Alwin Jabarti Kiemas yang baru diungkap pada masa tenang setelah ditahan sebulan sebelumnya adalah contoh nyata politisasi hukum. Penggunaan hukum sebagai alat politik adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi,” tegas Chico pada Senin (25/11/2024).
PDIP juga mendesak pembentukan Komite Khusus Independen untuk mengusut tuntas mafia judi online, yang diduga melibatkan berbagai lembaga negara, termasuk aparat penegak hukum. Chico menyoroti bahwa mafia ini memiliki pengaruh besar dan dapat memengaruhi proses politik, termasuk pilkada dan pilpres.
“Mafia judi online, narkoba, dan tambang ilegal dengan kapitalisasi besar diyakini memiliki dampak signifikan pada politik nasional. Oleh karena itu, diperlukan investigasi independen untuk memastikan keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Alwin Jabarti Kiemas telah dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU ITE, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik menegaskan bahwa proses hukum terhadap Alwin dan tersangka lain dilakukan secara profesional.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan hukum, tetapi juga memicu ketegangan politik, mengingat keterkaitan Alwin dengan keluarga besar Megawati. PDIP mengingatkan bahwa penyelesaian kasus ini harus fokus pada pemberantasan mafia judi online tanpa memanfaatkan situasi untuk kepentingan politik tertentu.
Kasus ini berawal dari temuan patroli siber terhadap website judi online yang terindikasi melibatkan oknum internal Komdigi. Penyidik menangkap total 24 tersangka, termasuk pegawai Komdigi, yang diduga bertugas memastikan situs judi online tetap beroperasi tanpa gangguan.
Judi online (judol) kini menjadi ancaman serius bagi Indonesia, menyentuh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak…
Judi online (judol) telah menjadi ancaman serius di Indonesia, menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak,…
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menegaskan komitmennya dalam…
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengajak masyarakat untuk waspada terhadap ancaman judi online (judol)…
Stablecoin Tether (USDT) kini menjadi sorotan setelah dilaporkan digunakan oleh kartel narkoba untuk pencucian uang…
Keinginan mendapatkan uang dan kesenangan secara instan sering kali menjadi pemicu kecanduan judi online. Hal…