Pegawai Komdigi Pelaku Judi Online Coba Kelabuhi PPATK dengan Rekening Berbeda

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap upaya penyesatan oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) demi memuluskan praktik judi online. Salah satunya dengan melaporkan rekening yang berbeda dari milik kelompoknya.

“Untung kami bekerja secara prudent dan akuntabel. Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap juga selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak,” tutur Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).

Menurutnya, para pegawai Komdigi pelaku judi online mengatur secermat mungkin agar aksinya sulit terdeteksi. Dengan upaya tersebut, Ivan mengatakan bahkan setingkat menteri pun dapat tertipu.

“Teknis yang bermain, sehingga bisa jadi menteri atau pimpinan sebelumnya jadi terkelabui. Apalagi kami. Tapi untung kami pakai berbagai sumber informasi sehingga mayoritas yang mereka bina juga bisa kami blokir,” jelas dia.

PPATK sendiri telah memblokir sebanyak 13.481 rekening pada 28 bank, yang diduga terkait dengan transaksi judi online pegawai Komdigi. Dari jumlah tersebut, Ivan menyatakan sebagian kecil digunakan sebagai rekening untuk mengelabui.

“Hanya sebagian kecil. Intinya mereka juga coba mengelabui kami dengan menutupi informasi,” Ivan menandaskan.

Polisi mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka itu yaitu A dan M yang kini masuk ke dalam daftar buron.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan tersangka A dan M berstatus DPO atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kemudian ada tersangka yang ditetapkan sebagai DPO berinisial A. Penyidik telah identifikasi tersangka DPO lain dengan inisial M,” kata kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Ade Ary memastikan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini masih memburu tersangka A dan M. “Kita terus melakukan pengejaran secara intensif,” ucap Ade.

Ade Ary mengatakan, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat baik dari oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain.

“Dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU,” tegas Ade Ary.

Tetapkan Tersangka

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Sebanyak 11 orang di antaranya oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Terungkapnya keterlibatan pegawai Komdigi berawal dari proses penyidikan website bernama SULTANMENANG yang menawarkan permainan judi online. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  Kasus Judi Online Komdigi: Tiga Orang Lagi Ditangkap di Bandara Soetta

“Dari kasus ini tim Subdit Jatanras berhasil menangkap dua tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Wira menerangkan penyidik kemudian mengembangkan kasus ini. Alhasil, ditemukan adanya keterlibatan oknum pegawai Komdigi. Peran mereka adalah membantu agar website yang dikelola oleh para pemilik situs judi onlinetidak diblokir.

Total, 15 orang kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Wira merinci 11 orang di antaranya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku. Pegawai Komdigi ada 11 orang,” kata Wira.

Faktanya, ada satu orang yang punya peran penting dalam kasus ini. Dia adalah AK yang punya kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.

“Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online,” ujar Wira.

Tak Lulus CPNS Tapi Dipekerjakan

Wira kemudian menepis anggapan bahwasanya AK punya jabatan penting di Komdigi. AK justru tidak lulus seleksi CPNS tapi dipekerjakan sebagai tim pemblokiran di Komdigi.

“Rekan-rekan perlu saya sampaikan terkait tersangka AK bahwa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023 tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi,” ujar dia.

“Dan hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus. Namun faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online,” sambung dia.

Wira mengatakan, masih mendalami soal rekam jejak AK. Menurut dia, hal ini penting untuk menjawab siapakah orang yang merekrut AK untuk dipekerjakan di Komdigi, bahkan diberikan kewenangan memblokir situs judi online.

“Kami masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi namun tetap dapat berkerja di Komdigi khususnya bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online,” ujar dia.

Disinggung sosok yang mempekejakan AK, Wira belum berkenan membeberkan secara gamblang. Dia beralasan proses penyelidikan masih berjalan.

“Kami masih melakukan pendalaman. Nanti akan di dalami lebih lanjut dan hasilnya nanti pasti akan kita sampaikan,” ujar Wira.