Puluhan kendaraan mewah tampak terparkir rapi di halaman Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ) pada Senin (25/11/2024). Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan barang bukti yang disita dari 24 tersangka yang terlibat dalam kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Di antara kendaraan yang disita, salah satu yang mencuri perhatian adalah sebuah sedan berwarna biru merek Subaru. Mobil tersebut terparkir di bagian depan bersama kendaraan-kendaraan mewah lainnya. Selain Subaru, terdapat berbagai mobil lainnya seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, Lexus Jeep L.C.HDTP, serta Toyota Camry 2.5V AT. Tak hanya mobil, terdapat pula sepeda motor matic Vespa dan Harley-Davidson yang turut disita.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengungkapkan bahwa total terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor yang disita dalam kasus ini. Nilai total kendaraan yang disita diperkirakan mencapai Rp 22.930.000.000.
Pengungkapan Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai Komdigi
Dalam kasus ini, 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam perjudian online yang melibatkan pegawai Komdigi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, merinci peran masing-masing tersangka yang terlibat.
“Kami berhasil menangkap 24 orang tersangka, dan empat lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Karyoto dalam konferensi pers pada Senin (25/11/2024).
Karyoto menjelaskan bahwa peran-peran tersangka dan DPO ini dapat dibagi dalam tujuh kategori. Pertama, empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi, dengan inisial A, BN, HE, dan DPO J. Kedua, tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online dengan inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F, dan DPO C.
Selanjutnya, ada tiga orang yang bertugas mengumpulkan daftar website judi dan menampung uang setoran dari agen, yakni A alias N, MN, dan DM. Dua orang lainnya berfungsi untuk memfilter dan memverifikasi website judi agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ.
Terdapat juga sembilan orang pegawai Komdigi yang terlibat dalam proses pemblokiran website judi online. Mereka yang terlibat antara lain DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD. Selain itu, ada dua orang yang terlibat dalam kasus pencucian uang (TPPU) dengan inisial D dan E, serta satu orang dengan inisial T yang bertugas merekrut dan mengoordinasikan para tersangka, khususnya A alias M, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan untuk menjaga dan memblokir website judi tersebut.
Kasus Berawal dari Patroli Siber
Kapolda Karyoto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum. Dalam patroli tersebut, tim menemukan sebuah website yang diduga terlibat dalam perjudian online, yaitu SULTANMENANG, yang menawarkan berbagai permainan perjudian seperti olahraga, slot, kasino, virtual sport, fishing, lotre, dan adu ayam.
“Setelah penemuan tersebut, kami berhasil menangkap pemilik website judi online ini, dengan inisial A dan B, serta menetapkan DPO J sebagai bagian dari jaringan tersebut,” ujar Karyoto.
Pengembangan lebih lanjut dari kasus ini mengungkapkan keterlibatan pelaku lain, termasuk oknum pegawai dari Komdigi yang berperan untuk memastikan agar website judi tersebut tidak diblokir oleh sistem pemblokiran pemerintah.
Karyoto menambahkan bahwa hasil pengembangan kasus ini berujung pada penangkapan 22 tersangka lainnya dan penetapan tiga orang sebagai DPO.
Judi online (judol) kini menjadi ancaman serius bagi Indonesia, menyentuh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak…
Judi online (judol) telah menjadi ancaman serius di Indonesia, menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak,…
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menegaskan komitmennya dalam…
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengajak masyarakat untuk waspada terhadap ancaman judi online (judol)…
Stablecoin Tether (USDT) kini menjadi sorotan setelah dilaporkan digunakan oleh kartel narkoba untuk pencucian uang…
Keinginan mendapatkan uang dan kesenangan secara instan sering kali menjadi pemicu kecanduan judi online. Hal…