Peran Zulkarnaen Apriliantony dalam Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Polisi baru-baru ini mengungkap peran Zulkarnaen Apriliantony, yang dikenal juga dengan nama Tony Tomang, dalam kasus perjudian online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Zulkarnaen Apriliantony merupakan salah satu dari 24 orang yang ditangkap dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengonfirmasi bahwa tersangka yang dikenal dengan nama Tony Tomang itu memang Zulkarnaen Apriliantony. Wira mengungkapkan, Apriliantony memiliki peran besar dalam mengendalikan jaringan judi online yang berhasil dibongkar oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebagai bagian dari perannya, Apriliantony diketahui merekrut dan mengkoordinasi beberapa tersangka lainnya, khususnya yang berinisial A alias M, AK, dan AJ. Mereka diberi kewenangan untuk menjaga serta memblokir website judi online yang terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam perkara perjudian online yang melibatkan pegawai Komdigi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menjelaskan secara rinci peran-peran masing-masing tersangka.

“Sebanyak 24 orang telah ditangkap, dan 4 lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Karyoto, Senin (25/11/2024).

Karyoto menjabarkan bahwa peran tersangka dan DPO ini dapat dikelompokkan ke dalam tujuh kategori. Pertama, empat orang yang bertindak sebagai bandar atau pengelola website judi online, yaitu A, BN, HE, dan DPO J. Kedua, tujuh orang agen pencari website judi online dengan inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F, dan DPO C.

Selain itu, ada juga tiga orang yang berperan sebagai pengumpul daftar website judi dan penampung uang setoran dari agen, yaitu A alias N, MN, dan DM. Dua orang lainnya bertugas untuk memfilter dan memverifikasi website judi agar tidak diblokir, yaitu AK dan AJ.

Baca juga:  Mantan Anak Buahnya Ditangkap Terkait Judi Online, Ini Respons Budi Arie Setiadi

Terdapat juga sembilan orang oknum pegawai Komdigi yang terlibat dalam proses pemblokiran website judi online. Mereka memiliki inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD. Selain itu, dua orang yang terlibat dalam pencucian uang (TPPU) berinisial D dan E, serta satu orang yang berperan dalam perekrutan dan koordinasi tersangka lainnya, yaitu T.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan berbagai aset seperti mobil dan lukisan, dengan total nilai sekitar Rp167 miliar.

Awal Mula Pengungkapan Kasus

Kapolda Metro Jaya, Karyoto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum. Dalam patroli tersebut, ditemukan sebuah website yang dicurigai terlibat dalam perjudian online. Website ini, bernama SULTANMENANG, menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, kasino, lotre, dan adu ayam.

Dari temuan tersebut, polisi berhasil menangkap pemilik website judi online ini, yang berinisial A dan B, serta menetapkan DPO J sebagai bagian dari jaringan tersebut. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan keterlibatan beberapa pelaku lainnya, termasuk oknum dari internal Komdigi yang memiliki peran untuk memastikan agar website judi tersebut tidak diblokir oleh sistem pemblokiran pemerintah.

Karyoto menambahkan, pengembangan kasus ini mengarah pada penangkapan 22 tersangka lainnya dan penetapan tiga orang sebagai DPO.