Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional yang melibatkan sindikat dari Malaysia, Riau, hingga Jakarta. Operasi ini berhasil menyita narkotika dalam jumlah besar, termasuk sabu dan ekstasi, dengan nilai pasar gelap mencapai lebih dari Rp418 miliar.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa total barang bukti yang disita mencapai 207,321 kilogram sabu dan 90 ribu butir ekstasi. Dalam pengungkapan ini, empat orang kurir berhasil diamankan di lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Siak, Kota Bengkalis, dan Sumatera Utara.
Detil Penangkapan dan Barang Bukti
Kasus ini bermula dari penemuan 48 kilogram sabu yang disembunyikan di sebuah mobil terparkir di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Berdasarkan pengembangan dari temuan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan yang mengarah ke Riau.
Pada 30 Oktober 2024, polisi menangkap dua tersangka, AM alias B dan A, di Kabupaten Siak, Riau, dan menyita 61,31 kilogram sabu serta 35 ribu butir ekstasi. Penangkapan berlanjut ke Kota Bengkalis, Pekanbaru, pada 31 Oktober, di mana tersangka ketiga, J, ditangkap dengan barang bukti 55,63 kilogram sabu dan 55 ribu butir ekstasi.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menyembunyikan narkoba di dalam kompartemen mobil, seperti pintu, bagasi, dan dasbor. Setelah itu, kendaraan tersebut dikirim dari Riau ke Jakarta, seolah-olah dijual sebagai mobil biasa.
Jaringan Internasional Malaysia-Riau-Jakarta
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mengungkapkan bahwa sindikat ini merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang beroperasi dari Malaysia ke Riau melalui jalur laut. Barang haram tersebut masuk ke Indonesia melalui pelabuhan ilegal pada dini hari untuk menghindari pantauan aparat.
“Setelah tiba di Riau, narkoba ini didistribusikan ke Jakarta menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk menyembunyikan barang,” jelas Donald.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, menambahkan bahwa pintu masuk utama sindikat ini teridentifikasi berada di wilayah Sumatra, seperti Aceh, Medan, dan Riau. Penelusuran di jalur hulu peredaran narkoba ini memungkinkan aparat menyita barang dalam jumlah besar sebelum didistribusikan lebih luas.
Komitmen untuk Memberantas Narkoba
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Kapolda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menghentikan peredaran narkoba, tetapi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para pelaku.
“Kami bertekad untuk memiskinkan mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Semua pihak yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujar Karyoto.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, baik di tingkat lokal maupun internasional. Dengan pengungkapan besar ini, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan demi melindungi masyarakat dari ancaman barang haram tersebut.