Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap satu buronan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka berinisial B, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil ditangkap di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, menyatakan bahwa hingga saat ini nilai total barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp150 miliar. Barang bukti ini termasuk uang tunai, aset, dan bukti lain yang terkait dengan aktivitas perjudian online.
“Kami terus berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana para tersangka. Hasil analisis ini dapat menambah jumlah barang bukti maupun tersangka,” ujar Ade Ary.
Ade Ary menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik dari internal Komdigi, para bandar, maupun pihak lainnya. Selain tindak pidana perjudian, penyidik juga menerapkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara.
“Kami berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini, termasuk menyasar aset yang diperoleh dari hasil kejahatan untuk pemulihan keuangan negara,” tambahnya.
Sejauh ini, polisi telah menangkap 24 tersangka, yang terdiri dari:
Penyidik juga masih memburu empat buronan lainnya yang teridentifikasi berperan penting dalam jaringan judi online ini.
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK membantu melacak aliran dana yang diduga digunakan dalam tindak pidana ini, termasuk mencatat perputaran uang dan jaringan transaksi yang melibatkan rekening bank maupun platform pembayaran digital.
Langkah ini menunjukkan sinergi antara penegak hukum dan lembaga negara dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan negara.
Dengan total barang bukti yang terus bertambah dan pendekatan sistematis melalui TPPU, diharapkan kasus ini menjadi tonggak pemberantasan jaringan judi online di Indonesia.
Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 24 tersangka terkait…
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka berinisial B, salah satu pelaku judi online…
PT Visionet Internasional (OVO) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Seminar Nasional…
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, menyatakan dukungannya terhadap…
Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam promosi…
Polri menindak 85 influencer media sosial yang terlibat dalam promosi judi online dalam kurun waktu…