Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 24 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam pengembangan terbaru, satu tersangka berinisial B berhasil diamankan, sementara polisi masih memburu empat buron lainnya, yaitu J, C, JH, dan F.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, mengonfirmasi bahwa penangkapan terbaru ini menjadi bagian dari upaya untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat. Ade Ary juga menyatakan bahwa polisi akan menggelar konferensi pers pada Senin mendatang untuk memberikan informasi lebih lanjut, termasuk peran para tersangka yang berasal dari Komdigi.
“Konferensi pers akan menjelaskan apakah mereka hanya staf biasa atau memiliki jabatan lebih tinggi, seperti eselon di kementerian,” kata Ade Ary.
Sebelumnya, polisi menangkap HE, bandar judi online yang mengelola situs Keris123. HE diduga bekerja sama dengan oknum pegawai Komdigi untuk menghindari pemblokiran situsnya. Biaya operasional HE untuk melindungi ribuan situs judi online diperkirakan mencapai Rp23 juta hingga Rp24 juta per situs per bulan.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa jaringan judi online telah melibatkan berbagai pihak, termasuk pegawai pemerintah dan pelaku sipil, dalam menjaga operasional situs-situs ilegal.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online, Bank Indonesia (BI) telah membekukan 7.500 rekening yang terindikasi digunakan untuk menampung hasil judi daring.
Menurut Deputi Gubernur BI, Juda Agung, pembekuan ini dilakukan untuk melindungi sistem pembayaran dari penyalahgunaan, terutama untuk aktivitas ilegal seperti judi online.
“Kami ingin memastikan sistem pembayaran tidak digunakan untuk memfasilitasi kegiatan ilegal, termasuk judi online,” tegas Juda Agung.
Langkah ini diharapkan dapat menekan aktivitas judi online yang terus berkembang dan melibatkan perputaran uang dalam jumlah besar, seperti data yang mencatat bahwa perputaran uang dari aktivitas ini mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Kasus ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, otoritas keuangan, dan aparat penegak hukum untuk memberantas judi online. Dengan penangkapan para pelaku, pembekuan rekening, dan upaya sistematis lainnya, diharapkan aktivitas ini dapat diminimalisasi secara signifikan.
Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap satu buronan…
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka berinisial B, salah satu pelaku judi online…
PT Visionet Internasional (OVO) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Seminar Nasional…
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, menyatakan dukungannya terhadap…
Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam promosi…
Polri menindak 85 influencer media sosial yang terlibat dalam promosi judi online dalam kurun waktu…