Kasus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Salemba Kelas II A mengungkap berbagai modus yang digunakan pelaku, sekaligus menyoroti perlunya pengawasan ketat di lembaga pemasyarakatan. Penyelundupan ini melibatkan seorang wanita berinisial N (35) yang membawa sabu seberat 4,95 gram dan enam butir ekstasi dengan tujuan memberikan barang tersebut kepada suaminya, F, yang tengah menjalani hukuman atas kasus narkoba. Barang bukti berhasil disita setelah pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan saat pemeriksaan.
Fakta Kunci Kasus Lapas Salemba:
- Modus Operandi: Narkoba disembunyikan di area tubuh pelaku, dan terungkap saat pemeriksaan rutin.
- Barang Bukti: Satu paket sabu (4,95 gram) dan enam butir ekstasi.
- Tersangka: N sebagai pembawa barang dan F sebagai penerima.
- Tindakan Polisi: Kasus diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menekankan bahwa penyelidikan akan menyasar semua pihak yang terlibat, termasuk pemasok dan jaringan narkoba di luar dan dalam lapas. Upaya ini menjadi bagian penting untuk mencegah narkoba masuk ke lingkungan pemasyarakatan.
Tindakan Pencegahan di Lapas
Kasus ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi oleh lapas dalam mencegah peredaran barang terlarang, terutama narkoba. Beberapa langkah seperti razia rutin dan peningkatan deteksi dini, seperti yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIB Sampit dengan program Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba), menjadi contoh upaya preventif yang efektif.
Hasil Razia Lapas Sampit: Barang-barang ilegal seperti ponsel, charger, dan earphone berhasil ditemukan. Upaya ini mendukung terciptanya lingkungan lapas yang aman dan kondusif untuk pembinaan warga binaan.