Polisi kembali menangkap dua orang tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Satu di antaranya, merupakan tersangka yang masuk daftar buron.
“Subdit Jatanras Polda Metro Berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11/2024).
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menambahkan, kedua pelaku ditangkap bukan di Jakarta. Namun, Ade belum membeberkan secara detail.
Ade hanya menjelaskan kedua pelaku akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB.
“Tim Subdit Jatanras Polda Metro akan jemput tersangka di terminal internasional 2F,” ucap dia.
Adapun, kedua tersangka atas nama MN. Ade menyebut perannya adalah menyetorkan list web dan uang. Sedangkan, satunya lagi inisial DM yang bertugas menampung uang hasil kejahatan.
“Inisial MN sebelumnya masuk ke daftar DPO, sedangkan DM bukan DPO,” tandas Ade.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Sebanyak 11 orang di antaranya oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Terungkapnya keterlibatan pegawai Komdigi berawal dari proses penyidikan website bernama SULTANMENANG yang menawarkan permainan judi online. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini. Alhasil, ditemukan adanya keterlibatan oknum pegawai Komdigi. Adapun, peran mereka adalah membantu agar website yang dikelolah oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir.
Total, 15 orang kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, rincian 11 orang di antaranya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Faktanya, ada satu orang yang punya peran penting dalam kasus ini. Dia adalah AK yang punya kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online. Padahal, AK tidak lulus seleksi di Komdigi tapi malah dipekerjakan sebagai tim pemblokiran.
Judi online (judol) kini menjadi ancaman serius bagi Indonesia, menyentuh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak…
Judi online (judol) telah menjadi ancaman serius di Indonesia, menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak,…
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menegaskan komitmennya dalam…
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengajak masyarakat untuk waspada terhadap ancaman judi online (judol)…
Stablecoin Tether (USDT) kini menjadi sorotan setelah dilaporkan digunakan oleh kartel narkoba untuk pencucian uang…
Keinginan mendapatkan uang dan kesenangan secara instan sering kali menjadi pemicu kecanduan judi online. Hal…