Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang buronan kasus judi online yang terlibat dalam situs W88. Tersangka, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap setelah diketahui bersembunyi di Filipina.
“Satu DPO berhasil kita tangkap,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, saat dikonfirmasi pada Kamis (21/11/2024).
Hingga saat ini, Himawan belum memberikan detail lebih lanjut mengenai identitas tersangka, termasuk kewarganegaraannya, apakah Warga Negara Indonesia (WNI) atau asing.
Informasi awal menyebutkan, tersangka akan diterbangkan dari Filipina dan tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB. Penjemputan langsung dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memproses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menindak tegas jaringan judi online internasional yang semakin meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah memblokir aset terkait judi online senilai Rp36,8 miliar. Aset ini berasal dari hasil pengungkapan kasus situs judi Slot8278, yang sebelumnya berhasil menyita uang dengan total lebih dari Rp89 miliar.
“Pemblokiran ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional,” jelas Brigjen Himawan.
Dana tersebut diketahui berasal dari penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi deposit operasional situs-situs judi online, termasuk permainan seperti slot, poker, dadu, hingga berbagai jenis permainan kartu lainnya.
Brigjen Himawan menegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen memberantas segala bentuk aktivitas perjudian online yang berdampak buruk bagi masyarakat.
“Kami berharap dengan pemblokiran aset dan penangkapan buronan ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk judi online dapat ditekan secara signifikan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Polri terus melakukan pelacakan dan penyitaan aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan internasional situs judi online. Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan serta mengurangi dampak negatif yang timbul dari aktivitas tersebut.
Penangkapan buronan di Filipina ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak kejahatan siber, khususnya judi online, yang kini telah menjadi ancaman lintas negara.
Judi online (judol) kini menjadi ancaman serius bagi Indonesia, menyentuh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak…
Judi online (judol) telah menjadi ancaman serius di Indonesia, menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak,…
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menegaskan komitmennya dalam…
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengajak masyarakat untuk waspada terhadap ancaman judi online (judol)…
Stablecoin Tether (USDT) kini menjadi sorotan setelah dilaporkan digunakan oleh kartel narkoba untuk pencucian uang…
Keinginan mendapatkan uang dan kesenangan secara instan sering kali menjadi pemicu kecanduan judi online. Hal…