Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka berinisial B, salah satu pelaku judi online yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka ditangkap di Jakarta, menambah jumlah total tersangka kasus ini menjadi 24 orang, termasuk 10 oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan 14 warga sipil lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, menyebut bahwa dari penangkapan B, polisi menyita uang tunai sebesar Rp5 miliar.
Sebelumnya, polisi menangkap bandar berinisial HE, yang mengelola situs judi online Keris123. HE ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 15 November 2024.
Polisi mengungkap jaringan yang melibatkan banyak pihak:
Saat ini, beberapa nama lain masih berstatus buron, termasuk HF, A alias M, J, BS, BK, dan B. Penyelidikan terus dilakukan dengan pendekatan hati-hati.
Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan posisi di lembaga pemerintah, seperti Komdigi, dalam mendukung aktivitas ilegal. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya menyatakan komitmen untuk menciptakan ruang digital yang aman dengan langkah tegas terhadap pelanggaran, termasuk pemblokiran lebih dari 5 juta situs judi online.
Polisi berupaya memastikan setiap pihak yang terlibat, baik dari sektor sipil maupun pemerintah, mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap satu buronan…
Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 24 tersangka terkait…
PT Visionet Internasional (OVO) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Seminar Nasional…
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, menyatakan dukungannya terhadap…
Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam promosi…
Polri menindak 85 influencer media sosial yang terlibat dalam promosi judi online dalam kurun waktu…