Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online Kastil89. Kedua tersangka adalah HF (21), mantan operator judi online di Kamboja, dan MR alias Usro (27), yang ditangkap di Jalan H. Agus Salim, Kaliawi, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, pada Rabu (20/11/2024) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk:
Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan promosi judi online yang lebih luas.
“Jaringan ini semakin marak melalui media sosial. Kami berkomitmen memantau perkembangan kasus dan mengungkap pelaku lain yang terlibat,” ujar AKP Ono.
Kasus ini menjadi salah satu bukti dari peningkatan penggunaan media sosial sebagai platform promosi judi online, memanfaatkan berbagai peran, mulai dari pengelola akun hingga pembuat konten visual.
Judi online (judol) kini menjadi ancaman serius bagi Indonesia, menyentuh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak…
Judi online (judol) telah menjadi ancaman serius di Indonesia, menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak,…
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menegaskan komitmennya dalam…
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengajak masyarakat untuk waspada terhadap ancaman judi online (judol)…
Stablecoin Tether (USDT) kini menjadi sorotan setelah dilaporkan digunakan oleh kartel narkoba untuk pencucian uang…
Keinginan mendapatkan uang dan kesenangan secara instan sering kali menjadi pemicu kecanduan judi online. Hal…