Polisi Tangkap Dua Orang Promotor Situs Judi Online di Bandar Lampung

Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online Kastil89. Kedua tersangka adalah HF (21), mantan operator judi online di Kamboja, dan MR alias Usro (27), yang ditangkap di Jalan H. Agus Salim, Kaliawi, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, pada Rabu (20/11/2024) dini hari.

Peran Tersangka

  1. HF (21):
    • Sebelumnya bekerja sebagai operator judi online di Kamboja.
    • Setelah kembali ke Indonesia pada Agustus 2024, HF mengelola enam akun Instagram untuk mempromosikan situs judi Kastil89.
    • HF mengunggah konten promosi dan menautkan link ke situs judi.
    • Penghasilannya sangat kecil, hanya Rp150 ribu hingga Rp200 ribu dalam dua kali pembayaran.
  2. MR alias Usro (27):
    • Bertanggung jawab membuat desain logo dan video promosi.
    • Hasil karyanya dibagikan melalui grup WhatsApp bernama Banerkastil89.
    • MR menerima upah lebih besar dibanding HF, yaitu Rp7 juta per bulan dari leader Kastil89.

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk:

  • Dua unit handphone
  • Satu unit laptop
  • Satu paspor
  • Satu unit monitor

Upaya Pengungkapan Jaringan

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan promosi judi online yang lebih luas.

“Jaringan ini semakin marak melalui media sosial. Kami berkomitmen memantau perkembangan kasus dan mengungkap pelaku lain yang terlibat,” ujar AKP Ono.

Kasus ini menjadi salah satu bukti dari peningkatan penggunaan media sosial sebagai platform promosi judi online, memanfaatkan berbagai peran, mulai dari pengelola akun hingga pembuat konten visual.

Baca juga:  Bahas Ancaman Generasi Muda, Mulai Narkoba hingga Judi Online bersama Kapolri dan Mendikdasmen